
Gresik, Investigasi.today – Polres Gresik membongkar dugaan jaringan peredaran sabu dengan modus “sistem ranjau” yang selama ini beroperasi di wilayah selatan Kabupaten Gresik. Dua pria yang diduga berperan sebagai kurir ditangkap bersama 38,066 gram sabu yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan. Polisi kini memburu sosok pemasok utama yang identitasnya telah dikantongi dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Gresik memutus rantai distribusi narkotika yang diduga telah menyasar sejumlah kecamatan di wilayah selatan.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang mengindikasikan maraknya transaksi narkotika di kawasan Wringinanom dan sekitarnya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif hingga mengarah pada sebuah rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom.
Saat dilakukan penggerebekan pada Minggu (19/7/2026), petugas mengamankan dua tersangka berinisial DE alias Bedun (32) dan MWF (30).
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 paket sabu dengan berat keseluruhan 38,066 gram yang diduga telah dipaketkan sesuai permintaan pembeli,” kata Ramadhan.
Selain narkotika, polisi turut menyita timbangan digital, alat isap sabu, plastik klip, dua unit telepon seluler, serta satu sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas distribusi. Nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp68,4 juta.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa kedua tersangka diduga bekerja sebagai kurir dengan menggunakan modus sistem ranjau, yakni meletakkan paket sabu di lokasi yang telah ditentukan, kemudian pembeli mengambil barang tersebut tanpa bertemu langsung dengan pengedar.
Menurut Kapolres, pola tersebut sengaja digunakan untuk meminimalkan kontak antara penjual dan pembeli sehingga menyulitkan proses pelacakan aparat.
“Mereka mengaku telah menjalankan aktivitas itu sekitar empat bulan dengan wilayah edar meliputi Wringinanom, Driyorejo, Karangandong hingga Legundi,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.
Dari pemeriksaan juga diketahui, kedua tersangka mampu mengedarkan sekitar 40 gram sabu setiap pekan. Sebagai kurir, mereka menerima upah sekitar Rp25 ribu untuk setiap titik ranjau yang dipasang.
Meski dua pelaku telah diamankan, penyidik menilai pengungkapan ini belum menjadi akhir dari jaringan. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap struktur distribusi, termasuk memburu pemasok utama yang diduga mengendalikan peredaran narkotika dari balik layar.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utama yang saat ini telah masuk DPO,” tegas Kapolres.
Polres Gresik juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center 110 maupun Hotline “Lapor Cak Rama” 0811-8800-2006.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Catatan Investigatif
Pengungkapan ini membuka pertanyaan yang masih menjadi pekerjaan rumah penyidik: siapa pemasok utama yang mampu memasok sedikitnya 40 gram sabu setiap pekan ke wilayah Gresik selatan, bagaimana jalur pasoknya, serta apakah jaringan tersebut terhubung dengan sindikat yang lebih besar di Jawa Timur. Penangkapan dua kurir menjadi pintu masuk penting, namun pengungkapan aktor intelektual di balik distribusi narkotika akan menjadi ukuran utama keberhasilan penegakan hukum dalam membongkar jaringan hingga ke akar. (Ink)


