Monday, July 27, 2026
HomeBerita BaruNasionalTegak Aturan Tanpa Pengecualian, Febrie Adriansyah Kini Kenakan Rompi Kejagung di Rutan...

Tegak Aturan Tanpa Pengecualian, Febrie Adriansyah Kini Kenakan Rompi Kejagung di Rutan KPK

Jakarta, investigasi.today – Lembar baru penanganan hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terungkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa status istimewa telah hilang sepenuhnya; kini ia telah mengenakan atribut resmi tahanan, rompi berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung, selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memaparkan rincian proses penyerahan dan penempatan Febrie saat memberikan keterangan pers, Senin (27/7). Langkah ini menjadi bukti bahwa mantan pejabat tinggi penegak hukum tersebut tunduk pada seluruh tata tertib lembaga penahanan tanpa pengecualian.

“Saat proses registrasi di Rutan KPK, tersangka FA (Febrie Adriansyah) telah mengenakan rompi tahanan. Artinya, seluruh prosedur dan tata tertib dijalankan sepenuhnya sesuai aturan yang berlaku,” tegas Budi. Rompi tersebut merupakan atribut identitas yang dibawa dari proses penanganan sebelumnya di lingkungan Kejagung.

Budi memastikan tidak ada perlakuan diskriminatif maupun istimewa bagi Febrie di dalam tahanan. Sebagai wujud penghormatan terhadap hak asasi tahanan, keluarga telah diizinkan melakukan kunjungan resmi, dan tersangka juga telah menerima kiriman makanan dari kerabat dekat.

“Hari ini keluarga sudah melaksanakan kunjungan, dan Saudara FA juga mendapat kiriman makanan. Ini adalah hak dasar yang berlaku sama bagi seluruh tahanan di Rutan KPK,” jelas Budi, meskipun KPK belum merilis dokumentasi visual terkait pemakaian rompi tersebut.

Jejak Penahanan dan Jerat Hukum yang Mengikat
Perjalanan Febrie menuju sel tahanan KPK tercatat dramatis. Ia tiba di lokasi pada Jumat (24/7) malam sekitar pukul 23.20 WIB dengan penampilan masih berbalut kemeja batik, tanpa rompi maupun borgol. Namun, formalitas segera dilaksanakan hingga tuntas.

Posisi hukum Febrie semakin sulit dan kompleks. Ia kini terjerat sebagai tersangka ganda: pertama, kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang terkait penanganan korupsi PT ASABRI; kedua, kasus baru Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditetapkan oleh Kejagung, bermula dari temuan mengejutkan berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai bernilai miliaran rupiah saat penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul, Bogor.

Sementara itu, sorotan investigasi masih terus berlanjut pada dua kasus raksasa lainnya yang melibatkan jejak keuangan yang sama, yakni dugaan korupsi penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan korupsi pengadaan batu bara periode 2018–2026. Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam dua perkara tersebut, menandakan bahwa benang kusut kasus ini masih terus diurai penyidik. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular