Sunday, August 9, 2026
HomeBerita BaruNasionalCegah Keracunan, BGN Wajib Pasang Batas Waktu Konsumsi di Setiap Ompreng MBG

Cegah Keracunan, BGN Wajib Pasang Batas Waktu Konsumsi di Setiap Ompreng MBG

Jakarta, investigasi.today – Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan aturan baru krusial untuk menjamin keamanan pangan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai pekan depan, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mencantumkan batas waktu konsumsi yang jelas pada setiap wadah makanan atau ompreng. Kebijakan ini sekaligus disertai larangan tegas membawa pulang makanan MBG ke rumah, menyusul sejumlah kasus keracunan yang terjadi belakangan ini.

Kepala BGN Sudaryono, atau yang akrab disapa Mas Dar, menegaskan langkah ini sebagai respon langsung terhadap karakteristik makanan MBG yang sama sekali tidak menggunakan bahan pengawet dan disiapkan segar setiap hari.

“Setiap ompreng akan tertulis secara eksplisit: ‘Makanan harus dikonsumsi sebelum jam X’. Ini bukan sekadar catatan, melainkan batas aman yang harus dipatuhi tanpa kecuali,” ujar Sudaryono dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Berdasarkan standar keamanan pangan yang diterapkan, makanan matang tanpa pengawet hanya memiliki jendela waktu aman konsumsi maksimal empat jam setelah proses memasak selesai. Melewati batas tersebut, risiko pertumbuhan bakteri meningkat pesat dan berpotensi membahayakan kesehatan.

Peran Guru Menjadi Garis Pertahan Terakhir

Dalam aturan baru ini, BGN menempatkan tenaga pendidik sebagai penanggung jawab utama di lapangan. Guru diharuskan memeriksa waktu yang tertera pada wadah sebelum makanan disajikan, dan dilarang keras menyajikan maupun mengonsumsi makanan yang sudah melewati batas waktu aman, baik bagi dirinya sendiri maupun peserta didik.

“Kami titipkan ini kepada bapak dan ibu guru. Jika jam yang tertera di wadah sudah lewat, jangan disajikan. Jangan dimakan. Itu aturan mutlak demi keselamatan anak-anak,” tegas Sudaryono.

Larangan Bawa Pulang: Pelajaran dari Kasus Keracunan

Salah satu poin penting lainnya adalah larangan tegas membawa pulang makanan MBG ke rumah. BGN mengungkapkan bahwa praktik membawa pulang makanan menjadi salah satu penyebab utama insiden keracunan yang tercatat di beberapa wilayah.

Sudaryono memberikan contoh nyata saat kunjungan ke sebuah Sekolah Dasar di Bogor: “Ada siswa yang membagi makanannya menjadi dua, satu dimakan di sekolah, satu lagi dibawa pulang untuk ibunya. Akibatnya, keduanya mengalami keracunan. Makanan yang seharusnya dimakan segar dalam waktu singkat ternyata disimpan berjam-jam tanpa penanganan yang tepat.”

Insiden serupa juga dilaporkan terjadi di daerah lain, di mana tidak hanya siswa, tetapi juga orang tua yang mengonsumsi sisa makanan yang dibawa pulang jatuh sakit.

“Program ini dirancang agar makanan dikonsumsi langsung di sekolah pada jam makan yang ditentukan. Membawanya pulang merusak seluruh standar keamanan yang telah kami tetapkan,” tambahnya.

Kebijakan ini berlaku serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai minggu depan, dengan pengawasan ketat dari tim inspeksi BGN dan dinas pendidikan daerah untuk memastikan setiap SPPG mematuhi aturan demi keselamatan jutaan penerima manfaat MBG. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular