Surabaya, investigasi.today – Hardwi Putra Eliansyah, alias Ciprut, (24) Pria Pengangguran, Warga Jalan Kupang Gunung Timur 3/39-B Surabaya, harus berurusan dengan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) terhadap korbannya, mengambil burung love bird milik Iswanto, (42) bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Warga Jalan Jambangan IV/25 Surabaya.
Kapolsek Jambangan Surabaya, Kompol. Gatot Hariyanto menjelaskan, berawal pelaku bersama temannya Rengga telah mengawasi rumah korban, saat itu di teras telah tergantung dalam sangkar burung love bird, kemudian tampak suasana sepi pelaku tersebut mencurinya,” Katanya Selasa, (17/10/17), sekitar pukul 11:30 Wib, Siang.
Selanjutnya masih dikatakan Kompol Gatot Hariyanto, namun nahas saat pelaku mencuri burung love bird beserta sangkarnya itu telah di pergoki oleh pemiliknya, lalu pelaku kabur menggunakan motornya dan oleh korban dilakukan pengejaran, serta berhasil di tangkap dan pelaku di serahkan ke Mapolsek Jambangan Surabaya,” Tegasnya.
Disampaikannya, pelaku mencuri burung love bird dalam sangkar ini berada Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Jambangan IV no. 25 Surabaya yang merupakan rumah korban,” Jelasnya Kompol Gatot Hariyanto.
Menambahkan, Pelaku kini mendekam disel tahanan Mapolsek Jambangan Surabaya, dan petugas berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa, 1 Ekor burung love bird beserta sangkar, dan 1 Unit Sepeda Motor Jenis Matic Merk Honda Vario bernopol L-3094-XM sebagai sarana saat melakukan aksinya,” Pungkasnya ( lam/pril )