Saturday, July 5, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalNginap Berdalih Kangen, Malah Gondol Motor

Nginap Berdalih Kangen, Malah Gondol Motor

Surabaya, investigasi.today – Tak disangka berkunjung ke rumah teman lama. Mardiana (46), warga Dusun Kajar Trengguli, Prambon, Sidoarjo, malah nekat mencuri motor merk Honda Scoopy jenis matic milik korbannya yang tak lain temannya sendiri Istiyani Purwanti dan di dijebloskan ke penjara Mapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya, AKP. Haryoko Widhi menjelaskan, Berawal Mardiana (tersangka.red) bukan hanya sekedar berkunjung kerumah temannya untuk mengobati rasa kangen bernama, Istiyani Purwanti (44), di Jalan Simo Sidomulyo I Surabaya. Melainkan juga menggondol Honda Scoppy milik Istiyani.

Tidak terima motornya dicuri, Istiyani akhirnya melaporkan temannya tersebut ke Mapolsek Sawahan dan Mardiana sendiri dibekuk di rumahnya.

“Maksud tersangka ini mencuri motor untuk dijual dan hasilnya buat bayar hutang,” Katanya, Sabtu, (04/11) sekitar pukul 11:03 WIB, Siang.

Lanjutnya Mantan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri ini, Awalnya Mardiana ini datang ke rumah temannya dan menginap beberapa hari dengan dalih kangen karena lama tidak ketemu. Sehingga tidak membuat korban curiga dengan tersangka Mardiana.

Pada saat menginap itulah tersangka ini mempunyai niat jahatnya untuk melarikan motor Honda Scoopy bernopol L-2977-WV milik korban. Dan pada saat korban tidur lelap tepatnya pukul 04.30 WIB, Mardiana bangun lalu mengambil kunci kontak yang tergantung di kamar,” Jelasnya Haryoko Widhi.

Disampaikannya Haryoko Widhi, setelah aksinya berhasil Mardiana mencuri motor dan dititipkan ke rumah teman di kawasan Demak. Agar tidak ketahuan dia yang mencuri, tersangka kembali lagi ke rumah korban dan berpura-pura tidur,” Terangnya.

Menambahkan, “Sontak korban kaget begitu bangun mendapati motornya hilang seolah-olah digondol maling. Korban sempat bertanya kepada Mardiana, namun dijawab tidak mengetahuinya, sehingga korban melaporkannya ke polisi.

Dari hasil penyelidikan anggota Opsnal Anti Bandit Reskrim Polsek Sawahan dan keterangan korban, semuanya mengarah pada tersangka. Apalagi, waktu kejadian tidak ada orang lain yang berkunjung dan selain itu pula, tidak ada tanda-tanda kerusakan pintu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah korban.

Kemudian akhirnya petugas mendesak Mardiana dan dia akhirnya mengakui perbuatannya. Kini, untuk menanggungakibatnya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” Pungkasnya. (lam/pril)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular