GRESIK, investigasi.today – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan kepala desa (Kades) Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom Kunari SH, Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan atas dugaan korupsi dana desa (DD) sebesar Rp 113.494.600.
Sebelumnya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi oleh penyidik Polres Gresik Kunari Tidak ditahan karena berbagai pertimbangan. Namun setelah penyidik Polres Gresik melakukan pengiriman BAP tahap II dengan meyerahkan tersangka dan barang bukti(BB) untuk dilakukan penuntutan, Kejaksan Negeri (Kejari) langsung melakukan penahanan, Senin (29/1).
Penyidik Polres Gresik Gresik mengantar Kunari ke Kejari Gresik dan langsung diserahkan kepada tim Jaksa Pidsus pada Senin (29/1/2018) sekitar pukul 11.00 WIB.
Di ruangan Pidsus tim Jaksa melakukan pemeriksaan tambahan kepada tersangka. pada pukul 13.30 WIB tersangka Kades Pasinan Lemah Putih Kunari langsung dibawa ke Lapas Banjarsari Cerme.
Saat dikonfirmasi investigasi.today Kasi Intel Kejari Gresik Marjuki, SH mengatakan “tersangka Kunari diduga melakukan tindak pidana memperkaya diri dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memark up bangunan fisik bantuan desa tahun anggaran 2016”, katanya.
” Dari hasil audit BPKP ditemukan bahwa tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 113.494.600 dari bantuan dana desa anggaran tahun 2016,” lanjutnya.
Dia juga menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana yang di ubah oleh UU No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999.
“Dalam waktu dekat Kejaksaan akan segera melimpahkan berkas perkara korupsi ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk segera di lakukan persidangaan,” pungkas marjuki kepada awak media. (Luhung/nana)