Monday, December 23, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPolresta Sidoarjo Limpahkan Berkas Tahap II Kasus Proyek Track Sepeda Ekstrim Ke...

Polresta Sidoarjo Limpahkan Berkas Tahap II Kasus Proyek Track Sepeda Ekstrim Ke Kejaksaan

Sidoarjo, investigasi.today – Pelimpahan tahap dua kasus korupsi proyek pembangunan track sepeda extrem dilakukan oleh penyidik unit Tipidkor Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Sebanyak 5 tersangka dan sejumlah barang bukti berbagai dokumen serta uang tunai Rp. 210.897.000 akan diserahkan ke Kejari Sidoarjo.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Haris, setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini pihaknya akan melimpahkan tahap kedua untuk kasus korupsi proyek pembangunan track sepeda extrem.

“Para tersangka dan sejumlah barang bukti akan kita limpahkan kepada pihak Kejari Sidoarjo,”ungkap Harris, saat merilis kasus korupsi ini di halaman Satreskrimv Polresta Sidoarjo, Kamis (5/4/2018).
Ditambahkan Harris, Ada 5 tersangka dalam kasus korupsi proyek milik Dinas Pemuda Olah Raga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Sidoarjo yang menggunakan dana APBD tahun anggaran 2015 senilai Rp.1.742.584.000,00 ini.

Yaitu Mulyadi (46)
Mantan Sekertaris Disbudpar Sidoarjo, H. Usman rekanan, Hadi Purtanto rekanan, Denni (34) rekanan dan Sumartono (53) selaku Konsultan. Para tersangka ini secara berjamaah melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara total sebesar Rp.578.083.213,76.

“Alasan yang dilakukan para tersangka ini adalah mengerjakan pengadaan Proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan dalam kontrak, sehingga kualitas pekerjaan jauh dari ketentuan,”jelasnya.

Sementara itu salah satu tersangka utama yaitu Mulyadi selaku pejabat pembuat komitmen, dalam pelimpahan ini tidak hadir dengan alasan sakit, hal ini diperkuat dengan surat dokter yang disampaikan oleh penasehat hukumnya. Demikian pihak penyidik Polresta akan mendatangi dan sekaligus melakukan penjemputan terhadap tersangka Mulyadi.

“Karena tersangka Mulyadi ini merupakan pelaku utama, jadi ya harus disertakan dalam pelimpahan ini bersama dengan tersangka lainnya, Berobatnya ditunda dulu setelah dari kejaksaan nanti,” tegas Harris.

Seperti diketahui pengadaan pembangunan track sepeda ekstrim milik Disporabudpar kabupaten Sidoarjo yang menggunakan dana APBD tahun 2015 senilai Rp.1.742.584.000,00 dikerjakan oleh CV Sinar Cemerlang, menunjuk Konsultan CV Indrakila dengan nilai kontrak sebesar Rp. 89.221.000. Dalam pengerjaannya terjadi banyak penyimpangan sehingga hasilnya tidak sesuai yang ditentukan. Hal inilah yang membuat polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan. (Kudori/Aria)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular