BALI, investigasi.today – Berkas perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang ditangani Polsek Petang telah dinyatakan Lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Badung.
Dengan dinyatakannya Berkas perkara lengkap, Unit Reskrim Polsek Petang melimpahkan tersangka I Wayan Sunarta (45) ke Kejaksaan Negeri Badung,Senin (04/06).
Sebelumnya, Minggu (15/04) Sunarta dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap korban I KETUT SUWIRYA (35) di rumah korban Banjar Kauh, Desa Getasan, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung dengan menendang, memukul dan mencekik leher korban. Ditengarai kasus Penganiayaan tersebut karena Ketersinggungan antara pelaku dengan korban dimana akibat dari penganiayaan yang dilakukan pelaku menyebabkan Korban mengalami luka pada wajahnya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek petang.
Kapolsek Petang AKP Edi Susila seijin Kapolres Badung mengungkapkan “ kami telah merampungkan berkas perkara penganiayaan yang dilakukan Sunarta terhadap korban Ketut Suwirya yang terjadi pada bulan April lalu dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa serta hari ini berkas perkara dan tersangka kami serahkan ke Kejaksaan negeri Badung “ terang Perwira Asal Kediri Tabanan ini. (Iskandar)