Teks foto : Lenny Anggreini saat dalam persidangan
SURABAYA, investigasi.today – Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana memutus bebas Bos CV Lem Indo Solution Surabaya sekaligus Konsultan Pajak Leny Anggreini, terdakwa penipuan dan penggelapan senilai Rp. 500 juta.
“Menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara, dipotong masa tahanan,” ujar Hakim Anne, dalam sidang yang berlangsung di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/6).
Berdasarkan putusan yang dijatuhkan tersebut, akhirnya terdakwa Leny segera dibebaskan dari hukuman.
Terkait putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 6 bulan penjara menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui kasus tersebut berawal dari surat dakwaan No 721/Pid.B/2018/PN SBY, perkara tipu gelap tersebut berawal dari perkenalan antara terdakwa dengan saksi korban Salim Himawan Saputra yang pada hari Senin 7 November 2016, saksi korban meminta bantuan kepada terdakwa untuk memberikan pinjaman dana Rp. 500 juta yang akan digunakan untuk pengerjaan proyek milik saksi korban.
Setelah saksi korban mendapat dana pinjaman tersebut, pada tanggal 12 Oktober 2016 saksi korban mengembalikan Rp. 300 juta dalam bentuk satu lembar Bilyet Giro (BG) dari Bank BII Mybank yang diberikan kepada terdakwa dirumah makan Bakwan Kapasari Jln. Ngagel Jaya Selatan dan BG tersebut sudah berhasil dicairkan oleh terdakwa.
Setelah terdakwa berhasil mencairkan BG, pada pertengahan bulan Desember 2016 ,terdakwa mengirimkan nota tàgihàn kepada saksi korban dengan nota tagihan No Surat 001/X/2016 REVISI dimana seolah-olah saksi korban mempunyai tagihan pembayaran konsultan pajak serta pembayaran pemakaian kantor.
Padahal, saksi korban tidak mempunyai ikatan pekerjaan apapun terhadap terdakwa. Uang Rp. 300 juta yang sudah diberikan terdakwa tersebut merupakan uang untuk pembayaran pinjaman saksi korban kepada terdakwa.
Kemudian pada tanggal 14 Desember 2016 saksi korban mendapatkan surat somasi dari terdakwa melalui saksi Elizabet Kaverya (Assisten terdakwa) yang menanyakan pengembalian pinjaman yang telah diberikan oleh saksi Elizabet kepada saksi korban.
Dikarenakan saksi korban merasa tak memiliki pinjaman dari saksi Elizabet, selanjutnya saksi korban mengkonfirmasi mengenai surat somasi serta pembayaran kepada saksi Elizabet dan juga terdakwa. Akan tetapi dari pihak terdakwa tidak ada jawaban. Alhasil saksi korban, Salim Himawan Saputra telah dirugikan Rp. 300 juta.
Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa pasal 372 KUHPidana Tentang Penipuan, Pasal 378 KUHPidana Tentang Penggelapan dan Pasal 263 Tentang Pemalsuan. (Ml)