Teks foto : Kapolres Tanjab Timur AKBP Marinus Marantika Sitepu, S.Sos, M.Si saat konferensi pers kasus pembunuhan
Tanjab Timur, investigasi.today – Kapolres Tanjab Timur AKBP Marinus Marantika Sitepu, S.Sos, M.Si menggelar konferensi pers Terkait kasus pembunuhan yang menimpa Y , warga Rt 01 Dusun Sukanegara Desa Lambur Luar Kec. Muara Sabak TimurĀ Kabupaten Tanjab Timur Jambi sekitar Pukul 20.10 WIB, pada hari Senin (28/5).
Polsek Muara Sabak Timur berserta Sat Reskrim Polres Tanjab Timur mendatangi lokasi kejadian dan melakukan Olah TKP guna mengungkap kasus. Berdasarkan olah TKP itulah team Inafis mendapatkan cukup bukti untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
Team Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjab Timur bekerjasama dengan Polda Bandung dan Polsek Buah Batu berhasil menangkap tersangka di Jln Parakaan Saat Rt.05 Rw.10 Gang H. Syafei Kel. Cisaranten Idul Kec. Arca Manik Kota Bandung tanpa ada perlawanan, Selasa (19/6).
āSaat dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa kasus pembunuhan tersebut adalah perbuatannya sendiri tanpa di bantu teman ataupun suruhan,ā ungkap Kapolres Saat jumpa pers di Aula Paduka Berhala , Kamis (21/6) lalu.
āKejadian berawal saat tersangka U hendak mencuri namun keburu ketahuan / tertangkap tangan oleh korban, pelaku panik serta melakukan penusukan dengan menggunakan sebilah badik kearah korban Y sebanyak 13 tusukan dibagian perut depan dan pantat yang akhirnya korban meninggal dunia,ā papar Kapolres.
āAtas perbuatan Tersangka U dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-1 Ayat(3) KUHPidana Jo 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara dan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut tersangka saat ini diamankan di Polres Tanjab Timur,ā pangkas Kapolres Tanjab Timur.(Bahar Suro).