Tuesday, July 8, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalDua Pelaku Jambret 30 TKP, Keok Ditembus Timah Panas Polisi

Dua Pelaku Jambret 30 TKP, Keok Ditembus Timah Panas Polisi


Teks foto ; 2 pelaku jambret dengan kaki tertembus peluru

BADUNG, Investigasi.Today – Tim Jatanras Polres Badung di bawah Komando Ipda Perlanda Oktora, S.Tr.K berhasil meringkus pelaku jambret yang beraksi di 30 TKP.

I Ketut Agus Arnawa alias Gampil (19) dan I Wayan Putu alias Charles (21) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dibagain kaki kirinya lantaran pada saat ditangkap berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan melempari petugas dengan batu.

“kami terpaksa melumpuhkan kedua pelaku, karena pelaku pada saat ditangkap oleh anggota melempari dengan batu dan berusaha melarikan diri,” ungkap Kasat Reskrim AKP Made Pramasetia,S.H,S.I.K saat ditemui diruangannya, Rabu (8/8) kemarin.

“ Dari keterangan pelaku, mereka sudah 30 kali melakukan aksinya semenjak dua bulan lalu dan menyasar wisatawan,” paparnya.

Sebelumnya, Polres Badung menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya tindak kriminalitas penjambretan di jalan Raya Semer Kuta Utara Badung. Berbekal laporan tersebut kemudian jajaran sat Reskrim Polres Badung langsung bertindak melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus pelaku penjambretan tersebut.

Dari informasi dan hasil penyelidikan kemudian petugas menangkap kedua pelaku di tempat kosnya Jalan Griya Anyar Gang Dewi Tunggal 10 x Kuta Tengah Badung.

Pada saat ditangkap pelaku berusaha melakukan perlawanan dan petugas dengan terpaksa menghadiahi kedua pelaku dengan timah panas mengenai kaki sebalah kirinya.

Hasil pemeriksaan petugas, kedua pelaku mengakui semua perbuatannya, melakukan penjambretan dengan menyasar wisatawan asing yang berboncengan dan memegang handphone.

Pelaku langsung menjambret handphone korban serta melarikannya. Mereka mengaku telah menjual hasil kejahatannya itu dan uangnya digunakan untuk berfoya foya.

Kini Kedua pelaku harus mendekam di jeruji Besi Mapolres Badung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “ kami menjerat kedua pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas AKP Pramasetia. (Iskandar)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular