Monday, July 14, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalTerkait Kasus PLTU Riau, Eni Maulani Saragih Ajukan Justice Collaborator ke KPK

Terkait Kasus PLTU Riau, Eni Maulani Saragih Ajukan Justice Collaborator ke KPK


Teks foto ; Eni Maulani Saragih

JAKARTA, Investigasi.Today – Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Partai Golkar Eni Maulani Saragih mengaku sudah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) kepada KPK. Permohonan tersebut diajukan Eni ketika menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau.

Politisi Golkar tersebut juga menyatakan siap kooperatif dengan pihak KPK dalam membongkar praktik suap yang terkait kesepakatan kerja sama PLTU Riau itu. Bahkan, Eni mengaku sudah menyampaikan sejumlah informasi kepada penyidik.

“Intinya saya akan kooperatif dan semua yang menyangkut PLTU, sudah saya informasikan ke penyidik,” ujarnnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat (31/8).

Dalam pemeriksaannya kali ini, Eni mengaku ditanya soal pertemuan-pertemuan yang membahas soal PLTU Riau. Ia membenarkan pernah ada beberapa pertemuan yang membahas PLTU tersebut di rumah Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

Sebelumnya, Eni juga pernah mengungkapkan sejumlah hal mengenai PLTU Riau. Termasuk tentang adanya upaya pengawalan terhadap proyek tersebut yang dilakukannya sebagai petugas partai.

Pengacara Eni juga sempat menyebut bahwa instruksi pengawalan tersebut datang dari Setya Novanto selaku Ketua Umum Partai Golkar, tapi kemudian hal tersebut dibantah oleh Setya Novanto.


Teks foto ; Eni Maulani Saragih saat jadi tahanan KPK

Selain itu, Eni juga mengaku bahwa dia pernah menerima uang Rp 2 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo yang juga jadi tersangka dalam kasus ini.

Eni mengungkapkan sebagian dari uang yang diterimanya itu dipakai untuk keperluan Munaslub Golkar, tapi lagi-lagi tudingan tersebut juga dibantah oleh Partai Golkar.

Terkait kasus ini, Eni yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang suap tersebut dimaksudkan supaya Eni mengupayakan kesepakatan kontrak kerja sama PLTU Riau yang nilai investasi proyeknya mencapai USD 900 juta atau Rp 12,87 triliun.

Blackgold Natural Resources merupakan perusahaan tambang batu bara, yang menjadi anggota konsorsium dari PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) sebagai kontraktor pada proyek PLTU Riau-1, bersama perusahaan asal China, China Huadian Engineering Co. Ltd.

Dalam perkembangannya, KPK kemudian menjerat eks Sekjen Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus Marham diduga dijanjikan uang USD 1,5 juta untuk mendorong kesepakatan kerja sama PLTU Riau-1 itu. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular