
Surabaya, Investigasi.today – Akhirnya terdakwa narkoba Candra Pratama dapat bernapas lega, karena dirinya telah mengetahui dengan jelas status penahanan dirinya, Selasa (03/9/2018).
Pemuda 23 tahun asal Wonosari Wetan.1 Surabaya ini, siang tadi menjalani sidang dengan agenda putusan (Vonis) terkait perkara narkotika jenis shabu yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap dirinya.
Gelar sidang yang dipimpin oleh Dwi Winarko diruang sidang Garuda II Pengadilan Negeri Surabaya, sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya Sandhy Krisna dari LBH Lacak mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Winarko.
Dalam amar putusannya Hakim Dwi menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama (4) empat tahun penjara.
Memutuskan mengadili kepada terdakwa Candra Pratama, bahwa terdakwa telah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika kenos shabu shabu.
Dengan ini Majelis Hakim bersepakat menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 tahun penjara dikurangi selama tetdakwa berada dalam tahanan, adapun hal yang meringankan adalah terdakwa mengaku terus terang tidak berbelit belit dan sopan selam persidangan, sedangkan hal yang memberatkan ialah terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkoba.
Vonis tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Darwis.SH dari Kejari Surabaya yang sebelumnya mejatuhkan tuntutan terhadap terdakwa selama 5 tahun penjara, denda sebesar Rp 800 juta, serta Subsidair 3 bulan kurungan.
Untuk diketahui, bahwa perkara tersebut terjadi pada hari Rabu 25 April 2018 sekira pukul 15,00 wib, terdakwa ditangkap petugas kepolisian dijalan Endrosono Surabaya, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu kantong plastik klip berisi narkotika jenis shabu seberat netto 0,081 gram, dalam genggaman Moch.Iqbal Efendi (berkas terpisah).
Ketika di interogasi, terdakwa mengaku jika shabu tersebut adalah benar miliknya yang dibeli dengan cara patungan Moch.Iqbal Efendi Rp 50.000; ribu dan terdakwa Rp 100.000; ribu dijalan Jati Purwo Surabaya.
Itu sebabnya JPU Darwis.SH menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml)


