Saturday, December 21, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaPolda Jatim Tetapkan Oknum Kades Prambangan sebagai Tersangka

Polda Jatim Tetapkan Oknum Kades Prambangan sebagai Tersangka

Gresik, Investigasitop.com – Fariantono, oknum Kepala Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Fariantono diduga terlibat dalam melakukan pemalsuan dokumen berupa surat tanah Keterangan Waris.
Menurut informasi yang diterima awak media, Fariantono telah terbukti menerbitkan surat Keterangan Waris Palsu dan telah dilaporkan oleh Felix Soesanto dengan nomor laporan LPB/1241/2016/JTM/DIRESKRIMUM pada 17 Oktober 2016 lalu.
Setelah menjalani serangkaian proses pemeriksaan, akhirnya Fariantono resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“sampeyan tahu bocoran dari mana, Betul, sudah tersangka,” terang sumber yang bisa di percaya di Polda Jatim membenarkan saat dikonfirmasi, Kamis (25/5).
Dirinya menuturkan, saat ini pihaknya sedang mendalami seperti apa mekanisme penerbitan surat tanah palsu yang dilakukan termasuk adanya dugaan keterlibatan pihak lainnya.
“Mereka belum ditahan dan dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan,” jelasnya lagi.
Berdasarkan SP2HP ke-4 tanggal 28 April 2017 yang di terbitkan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, terdapat Poin pemberitahuan yang menyatakan bahwa Penyidik akan melakukan penyitaan barang bukti yang ada kaitannya dengan perkara, dan selanjutnya akan melakukan pemberkasan dan pelimpahan berkas Perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk segera disidangkan
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular