Teks foto ; Karen Agustiawan saat digelandang petugas Kejagung
JAKARTA, Investigasi.Today – Setelah diperiksa tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) di Gedung Bundar, akhirnya Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan ditahan dan langsung dibawa ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (24/9).
Terkait penahanannya tersebut, Karen mengatakan “saya tidak bersalah, biarkan proses ini berjalan,” ujarnya saat digelandang ke mobil tahanan.
Sementara itu, saat dimintai keterangan Direktur Penyidikan JAM Pidsus Warih Sadono, menyampaikan “nanti pak JAM Pidsus Adi Toegarisman akan memberikan rilis resmi,” ujarnya singkat.
Untuk diketahui, Karen Galaila Agustiawan itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 yang merugikan negara Rp 568 miliar.
Kasus tersebut berawal pada 2009, saat itu Pertamina di bawah kepemimpinan Karen telah melakukan kegiatan akuisisi (investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009.
Dalam perkembangannya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya feasibility study (Kajian Kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.
Akibatnya penggunaan dana sejumlah USD 31,5 juta serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah 26,8 juta dolar Australia tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada perusahaan.
Pertamina dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara, sebesar USD 31,5 juta dan 26,8 juta dolar Australia atau setara dengan Rp 568.066.000.000 sebagaimana perhitungan Akuntan Publik. (Ink)