Dua tersangka saat digelandang petugas
SUMENEP, Investigasi.Today – Setelah dilakukan pemeriksaan sekitar 3,5 jam dan penyidik menemukan minimal dua alat bukti. FHA dan AH, dua rekanan proyek pemeliharaan berkala Jalan Sonok Karang Tengah, Kecamatan Pulau Sapudi, Sumenep , Madura , Jawa Timur akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kasi Intel Kejari Sumenep Rahadian Wisnu Wardana menyampaikan kedua tersangka warga Kabupaten Sumenep tersebut merupakan rekanan proyek pekerjaan jalan dengan nilai kontrak Rp 925.420.000.
“Awalnya keduanya diperiksa sebagai saksi, setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti dan dilakukan gelar perkara. Maka statusnya kita naikkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ungkapnya.
“Saat ini, keduanya kami titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sumenep,” lanjutnya.
Untuk diketahui, kedua tersangka mengerjakan proyek yang dibiayai APBD tahun 2018 dan telah menerima uang muka pekerjaan sebesar Rp277.626.000. Namun, uang muka yang diterima tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.
“Uang muka yang diterima dipergunakan untuk keperluan pribadi, sehingga proyek dikerjakan jadi terbengkalai. Perbuatan keduanya telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp 247.400.000,” terangnya.
Keduanya melanggar pasal 2 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Fathor)