Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalMantan Sekda Kota Malang Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Mantan Sekda Kota Malang Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Cipto Wiyono

JAKARTA, Investigasi.Today – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Cipto Wiyono (CWI) akhirnya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD Kota Malang Tahun 2015.

Terkait hal ini, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan “setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan persidangan serta berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan dengan tersangka CWI,” ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/4).

Tersangka CWI diduga bersama-sama dengan mantan Walikota Malang Moch Anton dan mantan kepala Dinas PUPR Djarot Edi Sulistiyono memberikan hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD-P Kota Malang TA 2015 kepada mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan yang lainnya.

Febri menyampaikan “untuk kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka CWI di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya KPK sudah menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka pada Senin 3 September 2018 terkait kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan penetapan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, 41 anggota sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 M Arief Wicaksono (MAW) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono (JES).

Pada tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton (MA) dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
KPK menduga 41 mantan anggota DPRD Malang itu menerima total Rp 700 juta untuk kasus suap dan Rp 5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular