Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalBocah 18 Tahun Diadili Karena Kedapatan Bawa Narkoba

Bocah 18 Tahun Diadili Karena Kedapatan Bawa Narkoba

SURABAYA, Investigasi.today – Sidang perkara narkotika jenis sabu dengan terdakwa Novaldo Hasan (18) warga Jln: Raya Kandangan Gunung.68 Surabaya, dalam menghadapi sidang terdakwa di dampingi Drs.Victor A Sinaga.SH.MH, selaku kuasa hukumnya dari LBH TARUNA INDONESIA.

Sidang dengan agenda keterangan saksi ini dipimpin oleh Virza selaku ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, Ririn Indrawati.SH, menghadirkan saksi penangkap dari kepolisian guna dimintai keterangan dalam sidang.

Dihadapan Majelis Hakim saksi membeberkan kronologi kejadian perkara ini, terang saksi, bermula pada Selasa 26 Pebruari 2019 sekira pukul 15’00 wib di area perempatan lampu merah (Traffic light) Jln: Demak Surabaya, Senin (27/05/2019).

Saat itu diketahui terdakwa Novaldo Hasan kedapatan membawa (1) satu poket narkotika jenis sabu seberat 0,075 gram dalam genggaman tangannya, kemudian terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Sektor Tambaksari Surabaya.

Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya digelandang ke Polsek Tambaksari guna penyidikan lebih lanjut, dalam perkara ini terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Berikut sidang berlanjut ke pemeriksaan terdakwa, ketika terdakwa ditanya Hakim, untuk apa terdakwa beli narkoba ini, untuk dipakai sendiri pak Hakim jawab terdakwa.

Masih tanya Hakim, buat apa kamu pakai narkoba ini, kemudian dijawab oleh terdakwa jika untuk doping, untuk doping pak Hakim, pungkas terdakwa yang di ikuti dengan ketukan palu Majelis Hakim pertanda sidang telah usai.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular