Thursday, March 13, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalDrama Ratna Sarumpaet Berujung Dua Tahun Kurungan Penjara

Drama Ratna Sarumpaet Berujung Dua Tahun Kurungan Penjara

Ratna Sarumpaet

Jakarta, Investigasi.today – Terbukti bersalah karena melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, terdakwa kasus penyebaran kabar bohong Ratna Sarumpaet akhirnya diganjar hukuman 2 tahun kurungan penjara.

“Menjatuhkan pidana selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan. Dan terdakwa tetap ditahan,” ucap Joni, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat menjatuhkan vonis, Kamis (11/7).

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti menyiarkan berita bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dalam amarnya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan, terdakwa sebagai publik figur harusnya berbuat baik, tapi terdakwa malah berusaha menutupi perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa sebagai kepala keluarga dan sudah berusia lanjut serta terdakwa telah meminta maaf.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta majelis hakim mengganjar terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara.

Untuk diketahui, perbuatan penyebaran berita bohong itu diduga dilakukan Ratna Sarumpaet dalam kurun waktu Senin 24 September 2018 sampai Rabu 3 Oktober 2018 atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam September hingga Oktober 2018, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Melayu Kecil V Nomor 24 Rt 04 RW 09, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Berita bohong tersebut memicu reaksi dari masyarakat dan sejumlah tokoh politik. Setelah melalui perdebatan panjang di sosial media dan media massa, pada 3 Oktober 2018, Ratna Sarumpaet akhirnya menyatakan bahwa dirinya telah berbohong tentang penganiayaannya dan meminta maaf atas kekhilafannya tersebut. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular