Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalCoreng Wibawa Peradilan, Dua Hakim PN Jaksel Divonis 4,5 Tahun Penjara

Coreng Wibawa Peradilan, Dua Hakim PN Jaksel Divonis 4,5 Tahun Penjara

Suasana sidang putusan dua hakim PN Jaksel

Jakarta, Investigasi.today – Terbukti bersalah menerima suap dengan total Rp 150 juta dan SGD 47 ribu, dua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 200 juta.

Hakim menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Jo Pasal 64 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Merenjatuhkan pidana masing-masing selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan,” ucap Hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan, Jakarta, Kamis (11/7).

Majelis Hakim menyatakan penerimaan uang Rp 150 juta tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan majelis hakim atas gugatan perkara perdata, yang mana perkara tersebut dipimpin oleh Iswahyu Widodo sebagai Ketua Majelis dan Irwan sebagai anggota.

Uang suap diterima keduanya melalui M Ramadhan, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah lama bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ada dua hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis, hal yang memberatkan; sebagai hakim, keduanya tidak mendukung pemberantasan korupsi dan perbuatan keduanya telah mencoreng wibawa peradilan.

Sedangkan hal yang meringankan; keduanya bersikap sopan, kooperatif dan belum pernah dihukum. Keduanya juga menyesali perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga serta telah mengabdi ke negara selama 30 tahun sebagai hakim.

Untuk diketahui, suap tersebut diterima kedua hakim untuk mempengaruhi putusan perkara perdata mengenai gugatan pembatalan perjanjian akusis antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR). (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular