Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalAjak Teman Wanita Nikmati Sabu Di Hotel, Malah Berakhir Hotel Prodeo

Ajak Teman Wanita Nikmati Sabu Di Hotel, Malah Berakhir Hotel Prodeo

Surabaya, investigasi.today – Abdul Wakip als Dul bin Moch Sahil (37) pemuda warga Jalan Perlis Selatan V/38 Pabean Canrian Surabaya ini telah terjerat perkara peredaran Narkotika jenis sabu sabu.

Kini ia duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya sebagai terdakwa, didalam sidang perdana ini terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya Fariji dan H.Moch Sudja,i dari LBH (Lacak).

Persidangan dipimpin yang bertindak selaku Ketua Majelis Hakim, sementara Ali Prakosa selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi guna dimintai keterangan dalam persidangan.

Keterangan saksi menjelaskan kronologi awal penangkapan terhadap terdakwa, bermula dari informasi masyarakat jika ada penyalagunaan narkoba yang dilakukan oleh Dul (Terdakwa, red).

Dari informasi tersebut ditindak lanjuti oleh Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Selasa 19 Desember 2017 sekira pukul 19,45wib Petugas menangkap terdakwa.

Tepatnya di halaman parkir mobil Hotel Grand Darmo Jalan Progo 1-3 Darmo Surabaya, yang ketika itu terdakwa bersama teman perempuannya yakni saksi Francisca Ardhitasari als Erika, pada saat dilakukan penggeledahan badan, Petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu butir pil ekstacy warna kuning, (1) satu paket plastik kecil berisi sabu seberat 6,88 gram, (1) satu paket plastik kecil berisi sabu seberat 0,42 gram, (1) satu buah pipet kaca serta uang sebesar Rp 400 ribu yang disimpan dalam dompet warna biru.

Dari semua keterangan saksi itu dibenarkan oleh terdakwa, hingga JPU berkesimpulan menjerat perbuatan terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar hukum melakukan permufakatan jahat dengan memiliki, menyimpan, atau menjual Narkotika jenis sabu.

Dengan demikian perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular