SURABAYA, Investigasi.today – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sidangkan perkara narkoba dengan terdakwa Rizki Hendra Purnawan (31) asal Jln, Ngagel Baru. III Surabaya, Kamis (15/08).
Dalam persidangan yang di gelar diruang Tirta I ini beragendakan dakwaan dan berlanjut ke pemeriksaan terdakwa, namun karena ancaman hukumannya cukup tinggi maka Majelis Hakim menunjuk Fariji.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK untuk mendampingi terdakwa.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) P. Manullang.SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menyatakan jika terdakwa Rizki Hendra Purnawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu sabu.
Dengan menyatakan barang bukti yang diamankan petugas kepolisian berupa (1) satu buah tas selempang merk “EIGER” yang di dalamnya terdapat sebuah dompet warna coklat berisi (30) tiga puluh poket shabu dengan berat keseluruhan 14,10 gram, (1) satu bendel plastik klip kosong, (1) satu buah timbangan elektrik warna hitam, (1) satu unit HP merk Samsung warna gold dan seperangkat alat hisap sabu (Bong) beserta pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa shabu seberat 3,62 gram, uang tunai sebesar Rp 150 ribu.
Karena perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, maka terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml).