Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalBandar Sabu Sememi Divonis 7,5 Tahun Penjara

Bandar Sabu Sememi Divonis 7,5 Tahun Penjara

Surabaya, Investigasi.today – Gelar sidang putusan (vonis) perkara narkoba dengan terdakwa Suhendro Prasetyo 30 tahun asal Jl: Sememi.III/10 Surabaya, Selasa (27/11/2018).

Pria pengangguran ini disidangkan terkait perkara kepemilikan narkotika jenis sabu, bertindak selaku Ketua Majelis Hakim dalam persidangan Timor Pradoko dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo.

Sementara terdakwa di dampingi kuasa hukumnya Patni Ladirto Palonda dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, dalam putusannya mengadili menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Suhendro dengan hukuman penjara selama (7,5) tujuh setengah tahun penjara.

Adapun putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa selama (10) sepuluh tahun penjara, denda sebesar Rp 1 milyar serta Subsidair (1) satu tahun kurungan.

Atas putusan tersebut langsung disambut dengan kata terima oleh terdakwa, setelah Majelis Hakim memberikan hak terdakwa untuk menerima putusan banding atau pikir pikir.

Untuk diketahui, bahwa terdakwa ditangkap Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada 09 Agustus 2018 sekira pukul 10’00 wib dijalan Sememi Jaya.10 Surabaya terkait kepemilikan narkotika jenis sabu sabu.

Dalam penangkapan tersebut petugas mendapatkan barang bukti yang disembunyikan dibawa karpet sebuah bungkus rokok yang didalamnya terdapat (8) delapan kantong plastik klip berisi sabu dengan berat total 4 gram beserta pembungkusnya.

Ketika di interogasi, terdakwa mengaku mendapatkan barang (sabu) tersebut dari seseorang yang biasa dipanggil Kencur (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 3,600,000; (tiga juta enam ratus ribu rupiah).

Barang haram tersebut rencananya oleh terdakwa akan dijual lagi ke para pelanggannya dengan harga Rp 200,000: (dua ratus ribu rupiah) perpaketnya.

Karena perbuatan terdakwa dianggap melanggar hukum dan tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkotika maka terdakwa dijerat JPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular