Friday, September 13, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalBawa 5 Kg Sabu, Pria Asal Tanjungbalai Divonis 20 Tahun Penjara

Bawa 5 Kg Sabu, Pria Asal Tanjungbalai Divonis 20 Tahun Penjara

Medan, investigasi.today – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Thomson Jumadi Aruan, warga asal Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). Thomson dinyatakan secara sah bersalah terlibat peredaran 5 kg sabu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Ketua Mejelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Selasa (22/8).

Thomson juga dikenakan denda Rp 1 miliar. Apabila denda itu tak dibayar diganti masa kurungan 6 bulan.

 “Dengan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan 6 bulan penjara,” lanjut hakim Yusafrihardi.

Selanjutnya, hakim menyebutkan hal yang memberatkan Thomson adalah tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan terdakwa lantaran belum pernah diadili dan menyesali perbuatannya.

Adapun vonis ini lebih berat dari tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutan jaksa, Thomson dituntut 16 tahun penjara.

Mengutip laman resmi SIPP PN Medan, terdakwa ditangkap di depan salah satu SPBU yang ada di Jalan SM Raja, Kota Medan, pada 22 Maret 2023.

Terdakwa ditangkap setelah menerima tawaran dari bernama Aritonang untuk mengantarkan sabu 5 kg ke Medan. Usai menerima barang itu, terdakwa pun berangkat dari Tanjungbalai menuju Medan menggunakan angkutan bis KUPJ.

Namun, Ditres Narkoba Polda Sumut mendapatkan informasi Thomson membawa 5 kg sabu yang dibungkus dalam 5 kantong plastik dan disimpan di dalam tas. Dari hasil interogasi, Thomson mengaku mendapat upah Rp 10 juta jika berhasil mengantarkan barang itu. (Mona)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular