Monday, December 23, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalBawa Narkoba, Pemuda Kuala Jambi Diciduk SatNarkoba Tanjab Timur

Bawa Narkoba, Pemuda Kuala Jambi Diciduk SatNarkoba Tanjab Timur

Teks foto : tersangka AS (31)

TANJAB TIMUR JAMBI, Investigasi.today – Satuan Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur berhasil menangkap seorang pemuda asal Kelurahan Kampung Laut Kecamatan Kuala Jambi Selasa 3/7/2018 pukul 15.00 Wib.

Penangkapan terhadap AS (31) yang dilakukan Sat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur terjadi di RT. 07 Dusun 2 Desa Siau Dalam Kecamatan Muara Sabak Timur Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dikarenakan kedapatan membawa 2 ( Dua ) plastik bening yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Juga dari tangan tersangka, Sat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur mengamankan 1 potong Lakban warna Hitam, 1 unit sepeda motor beat warna putih, 2 unit HP merk samsung, dan selembar potongan kertas.

Penangkapan AS tersebut dibenarkan Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP. Marinus Marantika Sitepu, S. Sos. M. Si melalui Kasat Narkoba IPTU. A. Faisal, MH kepada Invvestigasi via Whats Ap.

” Iya benar, tim kita Sat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur hari ini telah berhasil mengamankan seorang Pemuda yang bernama alias AS “. Ujar Kasat Narkoba.

” Keberhasilan kita kali ini berkat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang membawa narkotika jenis sabu dari wilayah Kampung Laut ke wilayah Lambur Luar “. Kata Kasat Narkoba

” Naaaah… bermodalkan informasi tersebut anggota Satres narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di RT. 07 Dusun 2 Desa Siau Dalam Kecamatan Muara Sabak Timur sekira pukul 15.00 WIB di temukanlah orang yang berdasarkan ciri ciri dari informen, lalu anggota satresnarkoba langsung melakukan pengamanan terhadap orang tersebut dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, setelah dilakukan penggeledahan anggota sat n999arkoba menemukan lipatan lakban warna hitam, dan dibuka oleh tersangka ditemukan 2 plastik bening didalam lakban warna hitam yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu “. Jelas Kasat.

” Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya sendiri, lalu tersangka dan barang bukti tersebut kita bawa dan kita amankan ke Mapolres Tanjung Jabung Timur untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut “. Ungkap Kasat Narkoba.

Akibat perbuatannya, tersangka alias AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( Bahar Suro).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular