Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalBawang Bombai Illegal, Dua Penasehat Hukum Hindari Pertanyaan Wartawan

Bawang Bombai Illegal, Dua Penasehat Hukum Hindari Pertanyaan Wartawan

Surabaya, Investigasi.today – Dua penasehat hukum Direktur Utama PT Jakarta Sereal, Singgih Sutanto enggan berkomentar saat ditanya awak media terkait keterangan saksi M Tohir (penjual) pada sidang perkara bawang bombai illegal sebanyak 70 ton.

Pada keterangan saksi penangkap yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sabetania R Paembonan menerangkan bahwa dari hasil informasi masyarakat dan pedagang mengaku jika saksi M Tohir sering menjual bawang bombai kepada pedagang yang berada di Pasar Pabean Cantikan Surabaya.

Anehnya, saksi M Tohir pada fakta persidangan Rabu (09/01/2019) mengatakan jika tidak pernah menjual bawang bombai illegal dari PT Jakarta Sereal.

Keterangan M Tohir pada pekan lalu, kini terbantahkan atas keterangan Saksi penangkap, Dwi Aris Mawan yang memberikan keterangan jika menurut informasi pedagang pasar Pabean Cantikan telah mendapat bawang import dari saksi M Tohir.

“Pada tanggal 1 Mei 2018, mendapat informasi dari pedagang pasar Pabean Cantikan, jika saudara M Tohir sering menjual bawang Import” tukas Dwi Aris Mawan menjawab pertanyaan jaksa.

Setelah melakukan pengembangan bersama tim yang terdiri dari 5 orang, saksi M Tohir lantas mengarahkan jika bawang bombai tersebut ia dapat dari sebuah gudang milik PT Jakarta Sereal yang berada di Jln Kasuari Surabaya.

Setelah itu, tepatnya tanggal 3 Mei 2018 diadakan cek gudang milik PT Jakarta Sereal dengan didampingi kepala gudang yang bernama Adi.

“Digudang tersebut terdapat bawang bombai ditempat terpisah berwadah menyerupai jaring. Setelah di cek, ukuranya sebagian berukuran kecil dan sebagian lagi berukuran besar. Jumlahnya sekitar 70 ton yang kecil” terang saksi dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Anne Rusiana, SH, MH.

Selain mengamankan barang bukti illegal, saksi penangkap juga mengamankan surat jalan yang sudah ditanda tangani atas nama M Tohir.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa menanyakan kepada saksi penangkap terkait barang bukti yang berhasil diamankan saat penggeledahan bawang bombai pada 5 Mei 2018 di gudang milik PT Jakarta Sereal Jln Kasuari Surabaya.

“Selain bawang kita temukan barang bukti berupa surat jalan yang sudah ditanda tangani oleh M Tohir” tukas saksi.

Setelah persidangan dua penasihat hukum terdakwa yang mengaku anggota tim yang diketuai oleh Soecipto,SH menghindari awak media saat akan dikonfirmasi terkait penjualan bawang bombai kepada pedagang pasar yang melibatkan saksi M Tohir.

Untuk diketahui, pada Berita Acara Pengukuran Barang Bukti yang dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur terhadap sampel barang bukti yang di impor oleh PT Jakarta Sereal dengan hasil bahwa bawang bombai Eks dari negara India. Bahwa terdakwa Singgih Sutanto selaku Dirut PT Jakarta Sereal mempunyai tugas mengatur segala kegiatan operasional perusahaan dan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan operasional perusahaan dalam mengedarkan 70 ton bawang bombai illegal.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam sesuai pada Pasal 22 Ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/HR.060/11/2017 Tentang Rekomendasi Impor Hortikultura jo Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 105/Kpts/SR.130/D/12/2017 .

Tentang Karakteristik Bawang Bombai yang dapat diimport, yaitu ukuran umbi dengan diameter umbi minimal 5 (lima) centimeter.

Tak hanya itu, terdakwa juga terjerat Pasal 128 A Jo Pasal 88 ayat (4) UU RI Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular