Surabaya, Investigasi.today – Imam Safi’i terdakwa peredaran narkoba yang hari ini menjalani sidang dengan agenda pembelaan (pledoi) oleh Arip Budi Prasetijo selaku kuasa hukum terdakwa, Rabu (16/01/2019).
Pria 24 tahun asal jalan Balungsari Blok2 – D 4 Surabaya menjalani sidang terkait perkara kepemilikan narkotika jenis sabu sabu, pada pledoinya yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa memohon agar kiranya Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imim seringan ringannya.
Pada persidangan yang digelar diruang garuda2 PN Surabaya ini dipimpin Dede Suryaman selaku Ketua Majelis Hakim dengan didampingi Hakim Anggota yakni Dwi Winarko dan Dedi Fardiman, sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya Arip Budi Prasetijo dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taruna Surabaya.
Atas pembelaan (pledoi) kuasa hukum terdakwa di pertimbangkan oleh Majelis Hakim hingga sidang putusan (Vonis) ditunda selama sepekan, untuk mempertimbangkan keputusan saya kordinasi dulu dengan majelis maka untuk vonisnya ditunda selama sepekan, ucap Dede Suryaman.
Untuk diketahui, bahwa perkara tersebut bermula pada Rabu 25 Juli 2018 sekira pukul 09’30 wib, dimana saat itu petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa Imam disebuah rumah kost jalan Bibis Tama Surabaya.
Pada penangkapan tersebut petugas mendapatkan barang bukti berupa (4) empat bungkus plastik klip berisi sabu seberat masing masing 0,20 gram, 0,28 gram, 0,31 gram, 0,92 gram, (1) satu buah timbangan elektrik, (2) dua buah skop plastik, (1) satu buah Handphone merk Asus, serta uang tunai sebesar Rp 1.100.000; satu juta seratus ribu rupiah.
Ketika di interogasi, terdakwa mengaku jika semua barang tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dan rencananya akan dijual lagi kepada para pelanggannya.
Karena perbuatan terdakwa dianggap melanggar hukum dengan memiliki menyimpan menjual atau memakai, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo dari Kejari Tanjung Perak menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman selama (9) sembilan tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliar serta Subsidair (1) satu tahun kurungan. (Ml)