Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruNasionalBebasnya Nazaruddin, Gede; Dia Koruptor Paling Sakti di Indonesia

Bebasnya Nazaruddin, Gede; Dia Koruptor Paling Sakti di Indonesia

Muhammad Nazaruddin

Jakarta, Investigasi.today – Muhammad Nazaruddin sudah tidak lagi tinggal di Lapas Sukamiskin. Mantan bendahara umum Partai Demokrat yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi proyek wisma atlet itu sedang menjalani cuti menjelang bebas (CMB) sejak Minggu (14/6).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris menuturkan, Nazaruddin bebas melalui program Cuti Menjelang Bebas (CMB). Pengajuan CMB Nazaruddin berlaku sejak tanggal 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020, dengan pengawasan dan bimbingan dari Bapas Bandung sesuai domisili penjaminnya.

Abdul Aris menambahkan, kebijakan ini berdasarkan surat keputusan Menteri Hukumndan HAM RI nomor : PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief (alm).

“Keputusan pemberian cuti menjelang bebas sudah melalui sejumlah proses, di antaranya dihadapkan petugas Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung,” terangnya, Selasa (16/6).

Selama menjalani masa cuti, Nazaruddin wajib lapor satu minggu satu kali melalui video call ke pembimbingnya di Bapas Bandung setiap satu minggu sekali untuk melaporkan keberadaannya. “Video call dilakukan karena mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang sedang terjadi,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Kasi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Bandung, Budiana mengatakan selama menjalani cuti menjelang bebas, Nazaruddin harus berada di Kota Bandung. Jika ada keperluan untuk ke luar Kota, maka harus melapor kepada Bapas.

“Sekarang harus di Bandung dulu. Kalo dia mau ke luar kota harus lapor, itu di luar wajib lapor. Bebas murninya setelah cuti menjelang bebas, pada 13 Agustus,” tuturnya.

Sementara itu, I Gede Pasek Suardika, mantan kolega M.Nazarudfin saat di Partai Demokrat dulu juga angkat bicara soal kebebasannya. “Akhirnya Koruptor paling sakti di Indonesia itu kembali eksis. Semoga dia bertobat untuk korupsi dan berhenti main anggaran APBN,” ungkap Gede yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Rabu (17/6).

Momen bebasnya sang sahabat, membuat Gede kembali mengingat terkait tudingan-tudingan yang kerap dilontarkan Nazaruddin terhadap aktor-aktor yang diduga terlibat.

Gede menilai, Nazaruddin memang kerap mendapatkan perlakuan yang spesial. Seperti pengurangan kurungan dalam masa tahananya.
“Pokoknya spesial banget deh. Yang jadi pertanyaan, kenapa Nazar jadi begitu sakti dalam berbagai kasus korupsi bisa lepas? Tentu, salah satunya karena mau menjadi saksi menyesatkan dalam kasus AU (Anas Urbaningrum),” ungkapnya.

“Peran itulah yang kemudian membuat puluhan kasus Nazar yang sempat dilaunching KPK jaman Busryo Muqodas malah tidak berlanjut sampai sekarang,” lanjutnya.

Untuk diketahui, M.Nazaruddin divonis dalam dua kasus yang berbeda. Tak lama setelah menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat pada 2010, pada 2011 dia dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet (Hambalang) untuk SEA Games ke-26.

Sebelum statusnya menjadi tersangka, Nazaruddin ditengarai meninggalkan Indonesia dan menyatakan melalui media massa bahwa sejumlah pejabat lain juga terlibat dalam kasus suap tersebut, hingga akhirnya ia tertangkap di Cartagena de Indias, Kolombia.

Terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar yang diserahkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury, Nazaruddin kemudian divonis 4 tahun 10 bulan penjara. Kemudian hukuman Nazar diperberat oleh MA menjadi 7 tahun penjara.

Tahun 2016, Nazaruddin juga didakwa mengenai gratifikasi dan pencucian uang melalui berbagai perusahaan miliknya. Dalam perkara ini Nazar divonis 6 tahun penjara dan jika diakumulasikan, hukuman Nazaruddin menjadi 13 tahun. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular