Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruHotBejat, Bertahun-tahun Oknum PNS Guru SD Cabuli Siswi-Siswinya

Bejat, Bertahun-tahun Oknum PNS Guru SD Cabuli Siswi-Siswinya

Sampang, investigasi.today – Tersangka MH di dampingi Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar saat press release di Mapolres Sampang

Sampang, Investigasi.today- Diguguh dan ditiru, itu tidak patut di ucapkan kepada (inisial) MH (49) oknum guru di Sekolah Dasar (SD) Desa Gulbung Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, ia malakukan pencabulan ke beberapa siswinya selama 5 tahun silam.

Kelakuan bejat yang di lakukan oknum guru itu membuat warga se_Kecamatan Pangarengan geger setelah MH tertangkap oleh aparat, awal tertangkapnya oknum tersebut setelah ada laporan dari pihak orang tua korban.

Tidak hanya (inisial) F (15) saja yang jadi korban pencabulan, setelah orang tua F melaporkan ke Polres Sampang ada 3 orang lagi melaporkan juga dengan kasus yang sama.

Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar di Mapolres Sampang, menyampaikan, “setelah orang tua Bunga melaporkan ke Polres Sampang, sekarang ada 3 orang lagi melaporkan kasus yang sama,” ucapnya saat press release kasus pencabulan oknum MH, kemarin.

Masih kata Tofik, “semua kelakuan kejahatannya, dilakukan di rumah tersangka sendiri, modusnya tersangka melakukan imbalan berupa uang dan HP Android, korban sendiri tidak mau, Namun, korban tidak sadar sampai tersangka melakukan tindakan tidak senonoh ,” ungkapnya.

Sementara itu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya maka MH dikenakan Pasal 81 Subsider Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Junto Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara, ”tegasnya

Perlu di ketahui, tersangka MH berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan perbuatan tak senonoh itu sejak tahun 2013 hingga 2017. (die)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular