Saturday, November 9, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaBELI SABU NGAKUNYA BUAT DOPING, PEMUDA 37 TAHUN DIADILI

BELI SABU NGAKUNYA BUAT DOPING, PEMUDA 37 TAHUN DIADILI

Surabaya, Investigasitop.com – Imam
bin Mat Sirat, pemuda (37) asal Jalan Tambak Pokak, Greges Asem Rowo Surabaya,
disidangkan terkait perkara narkotika jenis sabu sabu, bertindak selaku Ketua
Majelis Hakim, Dwi Winarko,SH, MH.
Sidang dengan agenda
dakwaan yang digelar di ruang sidang garuda, terdakwa didampingi oleh kuasa
hukumnya Fariji,SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak). Sementara Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kartika Nova Dian Kusuma,SH dari kejaksaan negeri Tanjung
Perak Surabaya membacakan surat dakwaannya.
Saksi yang dihadirkan
oleh JPU (1) orang saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya, meneranglan awal
kejadian perkara tersebut. Berawal pada hari Selasa 17 Januari 2017 sekira
pukul 06,30 wib. Petugas mendapat informasi dari masyarakat, setelah ditindak
lanjuti informasi masyarakat tersebut, akhirnya petugas berhasil menangkap
terdakwa Imam bin Mat Sirat.
Setelah terdakwa
dikeler kerumahnya, petugas mendapati barang bukti (BB) berupa (1) kantong
plastik kecil berisi kristal putih seberat 0,44 gram, serta (1) pipet kaca yang
masih ada isinya seberat 1,63 gram, dan (1) satu buah sekop plastik yang
disembunyikan dibawa karpet ruang tamu, juga sedotan plastik yang disembunyikan
dibawa meja belajar anaknya.

Kemudian terdakwa
segera dibawa ke Polrestabes Surabaya guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat
dari perbuatannya yang tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas
narkoba, maka sebagaimana siatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1)
Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika….(Ml).
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular