Saturday, July 27, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaTERDAKWA NARKOBA TANGKAPAN POLSEK MULYOREJO MULAI DI SIDANGKAN

TERDAKWA NARKOBA TANGKAPAN POLSEK MULYOREJO MULAI DI SIDANGKAN

Surabaya, Investigasitop.com – Sidang perdana perkara narkoba yang mendudukan dua
terdakwa dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa,
Senen (15/5/2017).
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Anggraini.SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, membacakan surat
dakwaannya. Bahwa terdakwa 1 Donny Hendrika bin Fredie Hendrik (35) asal
Jombang. Dan terdakwa 2 Ricky Risandi Adi Wijaya bin Bintono (33) asal Jalan
Juwingan Surabaya.
Telah dinyatakan bersalah karena melanggar dan sama
sekali tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkotika. Dengan
demikian kedua terdakwa  diancam dalam
pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009
tentang narkotika.
Perkara tersebut bermula ketika petugas kepolisian
dari Polsek Molyorejo melakukan penangkapan terhadap Yuda Pratama (Berkas
terpisah), setelah dikembangkan dari pengakuan terdakwa Yuda, jika barang haram
tetsebut didapat dari Ricky dengan cara membeli.
Dari pengakuan Yuda, kemudian dikembangkan oleh
petugas, alhasil pada hari Sabtu 04 Pebruari 2017 petugas dapat membekuk
terdakwa Donny dan Ricky di Jalan Gubeng Kertajaya, 7-H Surabaya. Setelah
digeledah, petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa (1) satu poket
kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,168 gram yang disimpan disaku
celana Donny.
Menurut pengakuan Donny, barang tersebut didapat
dari Ricky juga dengan cara membeli seharga Rp 400 ribu. Namun Ricky pun juga
mengaku jika berang tersebut ia dapatkan dari Galang (DPO), dengan cara membeli
pula. Dalam persidangan, kedua terdakwa di dampingi oleh kuasa hukumnya
Fariji,SH dari LBH Lacak.

Dengan demikian akibat dari perbuatan kedua
tetdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo
pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika….(Ml).
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular