Surabaya, Investigasitop.com – Sidang perdana perkara narkoba yang mendudukan dua
terdakwa dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa,
Senen (15/5/2017).
terdakwa dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa,
Senen (15/5/2017).
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Anggraini.SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, membacakan surat
dakwaannya. Bahwa terdakwa 1 Donny Hendrika bin Fredie Hendrik (35) asal
Jombang. Dan terdakwa 2 Ricky Risandi Adi Wijaya bin Bintono (33) asal Jalan
Juwingan Surabaya.
Anggraini.SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, membacakan surat
dakwaannya. Bahwa terdakwa 1 Donny Hendrika bin Fredie Hendrik (35) asal
Jombang. Dan terdakwa 2 Ricky Risandi Adi Wijaya bin Bintono (33) asal Jalan
Juwingan Surabaya.
Telah dinyatakan bersalah karena melanggar dan sama
sekali tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkotika. Dengan
demikian kedua terdakwa diancam dalam
pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009
tentang narkotika.
sekali tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkotika. Dengan
demikian kedua terdakwa diancam dalam
pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009
tentang narkotika.
Perkara tersebut bermula ketika petugas kepolisian
dari Polsek Molyorejo melakukan penangkapan terhadap Yuda Pratama (Berkas
terpisah), setelah dikembangkan dari pengakuan terdakwa Yuda, jika barang haram
tetsebut didapat dari Ricky dengan cara membeli.
dari Polsek Molyorejo melakukan penangkapan terhadap Yuda Pratama (Berkas
terpisah), setelah dikembangkan dari pengakuan terdakwa Yuda, jika barang haram
tetsebut didapat dari Ricky dengan cara membeli.
Dari pengakuan Yuda, kemudian dikembangkan oleh
petugas, alhasil pada hari Sabtu 04 Pebruari 2017 petugas dapat membekuk
terdakwa Donny dan Ricky di Jalan Gubeng Kertajaya, 7-H Surabaya. Setelah
digeledah, petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa (1) satu poket
kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,168 gram yang disimpan disaku
celana Donny.
petugas, alhasil pada hari Sabtu 04 Pebruari 2017 petugas dapat membekuk
terdakwa Donny dan Ricky di Jalan Gubeng Kertajaya, 7-H Surabaya. Setelah
digeledah, petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa (1) satu poket
kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,168 gram yang disimpan disaku
celana Donny.
Menurut pengakuan Donny, barang tersebut didapat
dari Ricky juga dengan cara membeli seharga Rp 400 ribu. Namun Ricky pun juga
mengaku jika berang tersebut ia dapatkan dari Galang (DPO), dengan cara membeli
pula. Dalam persidangan, kedua terdakwa di dampingi oleh kuasa hukumnya
Fariji,SH dari LBH Lacak.
dari Ricky juga dengan cara membeli seharga Rp 400 ribu. Namun Ricky pun juga
mengaku jika berang tersebut ia dapatkan dari Galang (DPO), dengan cara membeli
pula. Dalam persidangan, kedua terdakwa di dampingi oleh kuasa hukumnya
Fariji,SH dari LBH Lacak.
Dengan demikian akibat dari perbuatan kedua
tetdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo
pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika….(Ml).
tetdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo
pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika….(Ml).