Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalBelum Sempat Nikmati Barang Haram, Dua Budak Sabu Diringkus Polisi

Belum Sempat Nikmati Barang Haram, Dua Budak Sabu Diringkus Polisi

Surabaya, investigasi.today – M. Khoirul Anwar 32 tahun warga Dusun Selodono rt 01rw 08 Selodono Kecamatan Kinjirejo Malang dan temannya Aris Wahyudi 31 tahun warga Jalan Tanah Merah gang II Surabaya.

Kedua tersangka ini ditangkap oleh Polsek Rungkut pada hari Rabu 28/2/2018 sekitar pukul 22.00 wib di Jalan Pegirian Surabaya.
Kapolsek Rungkut Kompol Esti mengatakan,”Penangkapan kedua tersangka berkat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pegirian ada dua orang yang habis melakukan transaksi narkoti ka jenis sabu”, katanya, Kemarin.

“Kemudian informasi tersebut ditindak lanjut oleh Polsek Rungkut dan dilakukan penyidikan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugaspun mendapatkan barang bukti sabu seberat 0,37 gram di dalam genggaman tersangka M.Khoirul Anwar”, lanjutnya.

Menurut keterangan tersangka barang haram serbuk kristal putih tersebut dibeli secara patungan seharga 150 ribu.

Kedua tersangka kemudian digelandang ke Polsek Rungkut guna penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamakan sabu sabu seberat 0,37 gram. Ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun dan kedua tersangka dikenakan pasal 112 jo 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (prl)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular