Saturday, July 27, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaBerantas Peredaran Narkoba, Iptu Marji Wibowo Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Meringkus Bandar...

Berantas Peredaran Narkoba, Iptu Marji Wibowo Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Meringkus Bandar Pil koplo beserta Pengedar Sabu

Surabaya, Investigasitop.com – Jajaran Satreskrim Polsek Karangpilang yang dipimpin
oleh Iptu Marji Wibowo benar – benar menunjukkan kinerja dan prestasi yang sangat
baik. Berkat kerja keras, keuletan serta kejelian dalam mengungkap kasus, Iptu
Marji Wibowo beserta Jajaran Satreskrim selalu mengungkap kejahatan yang selama
ini belum terjangkau di daerah Karangpilang Surabaya dan baru – baru ini Iptu
Marji Wibowo berhasil memberantas seluruh perderan Narkoba yang ada di daerah
Karangpilang Surabaya.

Dalam Press Release yang digelar pada Rabu (26/4) sore dihalaman markas
Polsek Karangpilang, giliran keberhasilan membongkar kasus narkotika dan
obat-obat terlarang dishowing dihadapan para jurnalis.
Kapolsek Karangpilang, Kompol Eko Widodo yang hadir langsung dalam memimpin
rilis, mengungkapkan rasa bangga atas kinerja anak buahnya di Unit Reskrim karena
berhasil mengungkap dan merignkus pengedar dan pemakai sabu-sabu, beserta
jaringan pengedar barang haram Narkotika jenis pil Koplo.

“Hari ini kami merilis 6 tersangka didepan kawan-kawan media, dalam kasus
peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang,” ungkap Kompol Eko Widodo Kapolsek
Karangpilang.
Tak tanggung-tanggung, Jajaran Unit Reskrim berhasil meringkus Bandar pil
koplo lantaran keuletan, kejeliandan kesigapan penyidik dalam mengungkap
jaringan pengedar 50.000 pil koplo, jenis Double L.

“Sekaligus kami berhasil mengungkap bandarnya dan menghadirkan langsung
tersangka beserta barang bukti 50.000 pil koplo,” imbuh perwira menengah
kelahiran Blitar ini.

Keenam tersangka yang berhasil diringkus oleh jajaran Unit Reserse kriminal
Polsek Karangpilang antara lain, Adi, Angga, Pandu, Bagus, Fandi dan MS.
“Kami tangkap terlebih dahulu adalah Adi, tersangka ini berprofesi sebagai
polisi cepek di daerah Karangpilang,” ujar Kapolsek.

Dari hasil pengembangan penyidik, penyidik berhasil menangkap 5 tersangka
lain dikamar kos-kosan yang dihuni oleh Angga, yang secara kebetulan saat itu
sedang menggelar pesta sabu. Tak hanya sampai disitu saja, berkat kecermatan
dari Unit Reskrim Polsek Karangpilang yang sudah curiga terhadap MS ketika
ditangkap di kamar kos Angga, akhirnya melakukan intrograsi intensif terhadap
MS.

“Dari hasil keterangan MS ini, kita dapati lagi narkoba jenis Pil Koplo
berjumlah 50.000 butir, setelah kami lakukan pengeledahan di tas milik MS,”
Lanjut Kapolsek.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Karangpilang, Iptu Marji Wibowo
mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan atas peredaran narkoba ini
menurut Iptu Marji butuh keuletan dan kesabaran, sebab jaringan narkoba memang
terkenal tertutup.

“Syukur pengembangan ini berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu dan bandar
besar pil Koplo double L berjumlah 50.000 butir,” ungkap perwira kelahiran
Pacitan ini.

Dalam Press Release itu, Polsek Karangpilang juga memajang sejumlah barang
bukti dianataraya 2 botol alat bong sabu, sabu-sabu seberat 0,36 gram, 8
plastik bekas sabu, 50.000 butir pil double L dan 2 unit Handphone.

Tersangka di jerat Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun
penjara. (Harry)  

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular