Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalBerbekal Surat Palsu, Perdayai Nasabah Kredit Mobil

Berbekal Surat Palsu, Perdayai Nasabah Kredit Mobil

Sidoarjo, Investigasi.today – Andhika Rahman (36), warga Sawunggaling, Wonokromo, Surabaya yang tinggal di Perum Royal Juanda, dan Tatok Hariyanto (32), warga Perum Taman Tiara Cluster Mediterania, Buduran, Sidoarjo, Ditangkap Unit Reskrim Polsek Buduran setelah melakukan penipuan dengan modus membodohi nasabah kredit mobil menggunakan surat abal-abal untuk mendapatkan mobil dengan harga sangat murah.

Kapolsek Buduran Kompol Hery Mulyanto mengatakan Kedua tersangka ini diamankan setelah melakukan penipuan terhadap Zaenal Arifin (41), warga Siwalankerto, Surabaya, berbekal surat palsu, saat itu korban dipaksa untuk menyerahkan Mobil Suzuki warna abu-abu metalik bernopol L 7913 IK, dan cuma diberi uang Rp 12 juta.

“Kasus ini berawal saat korban kredit mobil ke SFI Jemursari, Januari lalu. Setelah bayar uang muka Rp 50 juta dan membayar angsuran tiga kali, Zaenal merasa keberatan dan berniat mengembalikan mobil itu ke leasing,” Jelasnya. Rabu (14/3/2018).

Masih Hery, Saat itu korban  bertemu dengan tersangka Andhika, yang mengaku punya kenalan dengan  pegawai SFI dan bisa membantu.

“Akhirnya korban menyetujui tawaran dari tersangka,”ungkap mantan Kapolsek Porong.

Dari situ kemudian korban dipertemukan ke tersangka Tatok oleh tersangka Andhika, yang  disebut sebagai pegawai leasing yang bisa membantu. Akhirnya, dalam pertemuan di rumah Tatok di Buduran, korban menyerahkan mobilnya.

“Tersangka Tatok sebenarnya memberikan uang Rp 18 juta, tapi oleh tersangka Andhika uang itu hanya diberikan ke korban sebanyak Rp 12 juta saja,” ungkap Kapolsek Buduran.

Namun, meski telah membayar dan menyerahkan mobilnya, pihak leasing tetap melakukan penagihan. Korban mengaku sudah menyerahkan mobil dengan bukti surat dari pihak leasing.

“Petugas leasing yang datang pun melakukan pengecekan terhadap surat-surat yang diterimanya dan ternyata datanya  tidak ada sama sekali di leasing SFI,”paparnya.

Korban gegas melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Buduran dengan berbekal surat aspal/palsu dari tersangka sebagai bukti. Polisi yang mendapatkan pelaporan dari korban akhirnya melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua tersangka.

“Dari pengakuan tersangka mobil korban telah dijual seharga Rp 30 Juta ke DD yang bertindak sebagai tukang tadah yang saat ini dalam pengejaran,”tuturnya (aria/kudori)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular