Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalBisnis Prostitusi Online, Pasutri Asal Menganti Dijerat Pasal Berlapis

Bisnis Prostitusi Online, Pasutri Asal Menganti Dijerat Pasal Berlapis

Gresik, investigasi.today – Kasus prostitusi online yang melibatkan pasangan suami istri ( BS dan AS ) asal Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur berhasil dibongkar Polres Gresik, Jawa Timur. Pasutri ini ditangkap karena beperan sebagai penyedia jasa dan sudah menggeluti bisnis esek-esek selama satu tahun.

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan terbongkarnya kasus tersebut karena laporan masyarakat yang resah dengan ulah pelaku. “Pelaku menawarkan pekerja seks lewat online yakni aplikasi WhatsApp dengan mengirim foto psk ke pelanggan. Pelaku juga menyediakan kamar untuk pelanggan,” ungkapnya, Selasa (19/11).

Kisworo menuturkan pelaku mempunyai tiga anak buah dan untuk sekali kencan, pelaku menawarkan jasa pekerja seks kepada pria hidung belang dengan harga Rp 400 ribu.
“Anak buahnya ada tiga orang yang usianya 30 an tahun. Untuk setiap transaksi pelaku mendapatkan Rp 100 rb dan dalam sebulan pasutri ini bisa meraup jutaan rupiah,” terangnya.

Pasutri ini akan dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 296 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang kain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Dan Pasal 506 KUHP yang menyatakan, barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan kurungan paling lama satu tahun.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni; tisu, sprei dan dua handphone yang digunakan untuk transaksi. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular