Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruNasionalBurhanuddin, Buronan Rp 233 Miliar Ditangkap Bareskrim

Burhanuddin, Buronan Rp 233 Miliar Ditangkap Bareskrim

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian

Jakarta, Investigasi.today – IR Burhanuddin, tersangka kasus penipuan yang merugikan negara sebanyak Rp 233 miliar akhirnya ditangkap Dittipidum Bareskrim Polri.

Terkait hal ini, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian membenarkan kejadian tersebut.

“Tersangka Burhanuddin ditangkap di Jakarta Pusat pada pukul 21.00 WIB Selasa (5/10) kemarin,” ungkapnnya, Rabu (6/10).

Andi Rian menambahkan Burhanuddin ditangkap karena melakukan penipuan terhadap PT Wika Beton dan PT Sinar Indahjaya Kencana.

“Tersangka IR Burhanuddin ditangkap karena kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian sebesar Rp 233 M,” terangnya.

Andi menuturkan dalam menjalankan aksinya, modus tersangka adalah menjual lahan yang sudah digunakan. Kasus ini sendiri mencuat pada 2016 lalu.

“Modusnya menjual lahan yang sudah digunakan pada pihak QNB,” pungkas Andi. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular