Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalCabuli Anak Majikan, Pria Asal Kediri ini di Meja Hijaukan

Cabuli Anak Majikan, Pria Asal Kediri ini di Meja Hijaukan

SURABAYA, Investigasi.today – Heri Hamzah (36), warga dusun Sumbersuko, desa Tunglur, Kabupaten Kediri, yang melakukan tindak pidana asusila (pencabulan) terhadap anak di bawah umur ES (7), menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/12).

Sidang yang digelar di ruang Garuda 1 tersebut, berlangsung tertutup. Selama hampir dua jam terdakwa menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi diteruskan dengan pemeriksaan terdakwa.

Patni Palonda, Penasihat hukum (PH) terdakwa Heri Hamzah dari LBH LACAK, ketika ditemui usai persidangan menyampaikan, kasus ini berawal ketika ada laporan dari asisten rumah tangga (ART) korban yang bernama saksi Zuni Qoni’ah dan Yeni Setiyawati, bahwa terdakwa melakukan pencabulan terhadap ES.

“Zuni ini merekam pengakuan korban. Waktu korban cerita, kalau terdakwa ini menyuruhnya mengelus elus kemaluan terdakwa,”kata Patni.

Masih menurut Patni, terdakwa  melakukan perbuatannya, waktu keadaan rumah dalam keadaan sepi. Dan sebanyak lebih kurang lima kali melakukan kelakuan bejatnya itu. 

“Terdakwa melakukannya karena sering melihat korban telanjang saat mau mandi. Jadi dia mungkin tergiur melihat itu,”imbuhnya.

Lebih lanjut, Patni menjelaskan jika terdakwa bekerja di keluarga korban di jalan Kertajaya selama lebih kurang lima tahun. Dan terdakwa bekerja sebagai tenaga serabutan. “Serabutan,”ucap Patni.

Terkait hasil visum, Patni mengatakan bahwa terdakwa mengaku hanya mengelus elus saja. Akan tetapi dari hasil visum dokter menerangkan bahwa kemaluan korban mengalami robek.
“Terdakwa ga ngaku kalau masukin. Cuma ngelus elus saja. Tapi visum bilang ada selaputdara yang robek,”pungkas Patni. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular