Tuesday, April 16, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalCatatan Pengamat Peradilan "Sekjen Peradi Pusat" Sugeng Teguh Santoso

Catatan Pengamat Peradilan “Sekjen Peradi Pusat” Sugeng Teguh Santoso

Surabaya, Investigasi.today – (September) Berdasarkan fakta persidangan perkara dengan tedakwa Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra, di PN Surabaya terungkap ada 6 (enam) tahapan manuver konsorsium mafia Surabaya dalam merencanakan pencaplokan asset Sipoa Grup. Pertama, melakukan rush money. Melalui kaki tangannya di internal Grup Sipoa, konsorsium mafia mendorong dilakukannya rush money pada tahun 2014-2015, hingga mencapai Rp. 180 milyar menyedot kas PT. Bumi Samudra Jedine, yang diduga dilakukan dan mengalir ke Teguh Kinarto dan kawan-kawan, dengan alibi memaksa jual 30% saham sekaligus “menggondol” keuntungan di depan yang seharusnya belum boleh dinikmati. Teguh Kinarto sendiri berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. Namun gagal dihadirkan JPU selama persidangan.

Di dalam dana yang di rush tersebut, terdapat uang konsumen sebesar Rp. 162 milyar, yang semula diperuntukan membangun tower apartemen. Royal Afatar Word. Malahan, menurut keterangan terdakwa Budi Santoso, kas persero sebesar Rp. 20 milyar raib terbawa keluar. Rush money bertujuan agar PT. Bumi Samudra Jedine selaku pengembang proyek apartemen Royal Afatar Word mengalami krisis keuangan dan gagal bangun. Hal ini berkesuaian sesuai keterangan Rony Suwono di depan persidangan yang mejadi saksi a charge yang dihadirkan JPU. Sesuai fakta persidangan, pada saat terjadinya rush money, Dirut PT. Bumi Samudra Jedine, berdasarkan Akte No. 30 dijabat oleh Yudi Hartanto sejak tanggal 17 Februari 2014, yang dalam perkara ini hanya berstatus menjadi saksi, yang tidak mampu dihadirkan JPU di muka persidangan.

Kedua, secara terselubung menunggangi, membiayai dan mengorganisir unjuk rasa, dengan melibatkan sebagaian konsumen palsu. Lagi-lagi, melalui kaki tangannya oknum anggota Organisasi Kemasyarakatan Pemuda, konsorsium mafia Surabaya menunggangi situasi kepanikan dan kondisi psikologi yang terjadi pada konsumen akibat keterlambatan serah terima unit, yang jumlah jatuh tempo pada tahun 2017, sebenarnya hanya 32 orang.

Ketiga, memviralkan secara masif di media dan medsos peristiwa keterlambatan serah terima unit bertujuan mempertajam kepanikan dan membuat investor serta lembaga perbankan menjadi takut membantu Sipai Grup. Oknum ini mengorganisir unjuk rasa dan memobilisasi konsumen palsu. Pelaku viral adalah seorang oknum salah seorang pemilik media di Surabaya, yang selama ini mendapat hasil pemerasan dari Direksi PT. Bumi Samudra Jedine sebesar Rp. 30 juta per bulan, dalam kurun waktu lebih satu tahun.

Keempat, mengirim investor palsu. Ditengah-tengah unjuk rasa konsumen pada tanggal 5 November 2017 di kantor proyek apartemen Royal Afatar Word Sidoarjo, konsorsium mafia mengirim seseorang bernama Agung Wibowo datang menemui Direksi PT. Bumi Samudra Jedine dengan mengaku sebagai investor. Konsorsium mafia membekali investor palsu dana sebesar Rp. 3,5 milyar di rekeningnya. Sang investor palsu ‘bak Dewa Penyelamat datang dari langit menawarkan diri kepada Direksi PT. Bumi Samudra Jedine dana talangan sebesar Rp. 50 milyar. Untuk meyakinkan Direksi persero, bahwa dirinya adalah benar investor, Agung Wibowo memberikan slip bukti pemindahan dana pertama sebesar Rp. 3,5 milyar pada tangal 5 Februari 2018 cair. Dua hari kemudian dipakai membayar refunds 35 orang konsumen Sipoa Grup.

Sontak Direksi PT. Bumi Samudra Jedine percaya sosok Agung Wibowo ini adalah investor tulen. Pada perkembangan selanjutnya tanggal 9 Februari 2018, Agung Wibowo memerintahkan Direksi PT. Bumi Samudra Jedine untuk menerbitkan 428 lembar cek guna keperluan refunds kepada 428 orang konsumen, sambari menyerahkan bukti slip pemindahan dana antar rekening BCA sebesar Rp. 46.500.000.000,- (empat puluh enam milyar lima ratus juta rupiah). Namun ternyata slip pemindahan dana tersebut tidak ada dananya, Direksi PT. Bumi Samudra Jedine mendapat penjelasan dari BCA, bahwa slip setoran tersebut palsu. Hal ini berkesuaian dengan keterangan Rony Suwono, saksi a charger yang dihadirkan JPU ke muka persidangan.

Direksi PT. Bumi Samudra Jedine lalu melaporkan kepada Kapolres Sidoarjo melalui Surat Nomor: 2276/EXT/RAW/II/2018, namun alih-alh ditindaklanjuti, hingga kini tidak direspon. Nama Agung Wibowo tercatat sebagai saksi dalam perkara ini, namun Jaksa Penuntut Umum tidak berkemauan untuk menghadirkan di muka persidangan.

Kelima, mendorong dilakukannya rekayasa hukum. Bersama-sama oknum penyidik Polda Jawa Timur, konsorsium mafia Surabaya melakukan dugaan rekayasa hukum. Tanpa didahului penyelidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan tersangka terhadap IBudi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra, selaku Direksi PT. Bumi Samudra Jedine dalam sebuah perkara yang sejatinya masuk dalam ranah perdata. Dan tak perlu menunggu waktu lama, kedua tersangka ini pun ditahan. Sejumlah orang yang seharusnya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam peristiwa rush money, sebagai pelaku sekaligus penyebab terjadinya keterlambatan serah terima unit seperti, Yudi Hartanto, Teguh Kinarto, dan Widjijono Nurhadi malah tidak ditetapkan sebagai tersangka. Ironis.

Keenam, melakukan intimidasi dan teror. Selama dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara Polda Jawa Timur, Direksi PT. Bumi Samudra Jedine, Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra selaku tersangka mengalami intimidasi dan teror, serta dipaksa agar menjual aset perusahaan yang bernilai Rp. 687,1 milyar tersebut, dengan harga telah dibandrol konsorsium mafia hanya senilai Rp. 150 milyar.

Ketujuh, melakukan rekayasa susulan. Karena permintaannya ditolak, konsorsium mafia Surabaya setelah melimpahkan perkara kami yang pertama ke pengadilan negeri Surabaya. Dan konsorsium mafia Surabaya ini membangun rekayasa baru Episode Kedua terhadap Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra, dengan “mendorong” kelompok konsumen yang belum jatuh tempo untuk melapor ke polisi. Penyidik dengan cekatan, juga tanpa penyelidikan, menetapkan Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra menjadi tersangka lagi, dengan alat bukti “cek kosong” buah karya dan hasil jebakan investor palsu Agung Wibowo.

Orang yang menjadi tersangka, ironisnya, lagi-lagi Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra plus Aris Birawa. Padahal ada puluhan direksi lainnya, di dlam perusahaan di bawah naungan Sipoa Grup, yang membangun proyek-proyek antara lain: Hongkong in Surabaya (PT. Sipoa Internasional Jaya), New Mount Afatar (PT. Graha Indah Jaya), New Royal Park Residence (PT. Gunacandra Imanuel Jedine Properti), Royal Afatar Word (PT. Bumi Samudra Jedine), Royal Crown Energy Regency (PT. Berkat Sipoa Jaya), Royal Mutiara Residence 2 (PT. Sipoa Propetindo Abadi), Royal Mutiara Residence 3 (PT. Sipoa Internasional Jaya), Surabaya City Walk 3 (PT. Bahtera Sungai Jedine), Sunset Riverview Village (PT. Bali Binar Graha, dan Surabaya Sipoa City (PT. Bahtera Sungai Jedine), yang berkedudukan hukum di Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Jawa Timur, dan Provinsi Bali.

Secara umum, JPU dapat dikatakan gagal membuktikan dakwaaanya. Hal itu tercermin dengan fakta tidak mampu dihadirkannya 16 orang saksi a charge ke muka persidangan. Berita Acara Pemeriksaan 16 orang saksi yang tidak mampu dihadirkan oleh JPU itu secara yuridis tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan, sesuai pasal 184 KUHAP. Memprihatinkan. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular