Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalChusnul Chotimah Nangis Setelah Dituntut Jaksa 2 Tahun 6 Bulan

Chusnul Chotimah Nangis Setelah Dituntut Jaksa 2 Tahun 6 Bulan

Surabaya, Investigasi.today – Terdakwa Yuana Chusnul Chotimah selaku Marketing yang menggelapkan uang perusahaan senilai 613 Juta Rupiah di tempatnya bekerja akhirnya dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.l

Usai dibacakan surat tuntutan JPU, wanita berusia 27 tahun ini langsung menangis lantaran menyesali perbuatannya dimana perbuatan terdakwa bermaksud untuk membantu usaha Truk Sang Suami kini jadi petaka.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Ali Prakosa, menyatakan bahwa terdakwa Yuana Chusnul Chotimah telah terbukti bersalah menggelapkan uang senilai 613 Juta Rupiah milik UD Setia Jaya Sentoso Distributor Triplek Tempatnya bekerja . 

Atas perbuatannya perempuan berusia 27 tahun ini dijerat dalam pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, sesuai pasal yang tertera dalam dakwaan Jaksa memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Untuk diketahui, Yuana Chusnul Chotimah ditangkap petugas Polisi dari Polrestabes Surabaya, karena telah menggelapkan uang sebesar Rp 613 juta milik UD Setia Jaya Sentosa, Distributor Triplek tempatnya bekerja di Jalan Kupang Jaya Surabaya.

Modus yang dilakukan terdakwa yang setiap bulannya menerima gaji sebesar Rp5 juta ini, adalah dengan cara tidak menyetorkan uang setoran selama 5 bulan. (Sri)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular