Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalCicipi Sabu, Pemuda Asal Lidah Kulon Dituntut JPU 5 Tahun

Cicipi Sabu, Pemuda Asal Lidah Kulon Dituntut JPU 5 Tahun

SURABAYA, Investigasi.today – Alan Apriansyah (19) terdakwa narkoba yang kini kembali jalani sidang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini.SH, dari Kejari Surabaya, Selasa (08/10).


Pria 19 tahun asal Jln, Lidah Kulon Menganti Gresik ini di tuntut oleh JPU selama (5) lima tahun penjara denda sebesar Rp 800 juta subsidair (3) tiga bulan kurungan, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu sabu.


Seperti dalam dakwaan Jaksa, bahwa terdakwa Alan Apriansyah ditangkap petugas Polisi karena menyimpan narkotika jenis shabu di Rumahnya jalan Lidah Kulon Lakarsantri Surabaya, saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu poket shabu seberat 0,53 gram (2) dua buah pipet kaca bekas pakai dan seperangkat alat hisap shabu (bong) serta (1) satu buah timbangan elektrik.


Menurut pengakuan terdakwa, ia mendapat shabu tersebut dari mensubit (mengambil sedikit) dari barang milik Debby (DPO) saat terdakwa disuruh oleh Debby untuk beli narkoba.
Dari perbuatan terdakwa ini, akibatnya ia dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.


Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya yakni Drs, Victor A Sinaga.SH, berencana akan melakukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan pekan depan. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular