Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaCinta Berselimut Narkoba, Berbuah 6 Tahun Penjara

Cinta Berselimut Narkoba, Berbuah 6 Tahun Penjara

Surabaya, investigasi.today – Lany Adinata binti Hendro Adinata (43) wanita asal Kendung Surabaya ini terjerumus kedalam nikmatnya narkoba, disebabkan jatuh cinta dan rela menjadi kekasih gelap terhadap seorang pria dengan iming iming narkoba.

Akibatnya kini ia harus rela menjalani sidang pidana yang merupakan resiko dari ulahnya, dalam persidangan yang beragendakan putusan (Vonis) tersebut digelar diruang garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (07/12/2017).

Sementara pembacaan nota putusan tersebut dibacakan oleh Dede Suryaman yang bertindak selaku Ketua Majelis Hakim, dalam amar putusannya Majelis Hakim bersepakat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Lany selama (6) enam tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Atas vonis tersebut, kemudian disambut dengan kata terima oleh terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya yakni Fariji dan Galih Dewangga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak), mengingat jika putusan tersebut sudah dianggap jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilhelmiina Manuhutu, dari Kejari Surabaya.

Sebelumnya Jaksa Weli menuntut terdakwa selama (9) sembilan tahun penjara, denda sebesar Rp 800 juta, serta subsidaer (3) tiga bulan kurungan.

Karena atas perbuatan terdakwa tersebut, telah dianggap melanggar hukum dengan sengaja memiliki, menyimpan, mengkonsumsi, atau mengedarkan Narkotika jenis shabu shabu sebanyak (3) tiga poket dengan berat masing masing 0,163 gram, 0,078 gram, dan 0,121 gram, tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Sehingga JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular