Sunday, May 19, 2024
HomeBerita BaruNasionalCorona Belum Mereda, PPKM Sebagian Jawa-Bali Diperpanjang 2 Pekan

Corona Belum Mereda, PPKM Sebagian Jawa-Bali Diperpanjang 2 Pekan

Jakarta, Investigasi.today – Setelah sepekan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dilakukan dan kasus COVID-19 belum juga mereda, maka pemerintah mengambil kebijakan dengan memperpanjang PPKM di sebagian Jawa – Bali.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Nomor 903/145/SJ yang disiarkan langsung melalui YouTube.

“Saat ini memang kita mengambil beberapa provinsi prioritas untuk monitoring, terutama provinsi yang berwarna merah atau kategori tinggi dan Jawa-Bali sudah ditetapkan untuk PPKM dan angka terakhir belum menunjukkan penurunan angka positivity rate yang signifikan,” ungkap Syafrizal, Rabu (20/1).

Safrizal menuturkan berdasarkan data itu dan seusai digelarnya rapat kabinet terbatas kemarin, maka diputuskan PPKM di sebagian Jawa dan Bali akan diperpanjang dua minggu setelah 25 Januari.

“Dari hasil rapat kabinet terbatas kemarin sore, akan diperpanjang untuk dua minggu ke depan setelah tanggal 25 Januari akan diperpanjang dua minggu ke depan sampai dengan angka menunjukkan penurunan atau pelandaian,” tandasnya.

Syafrizal juga mengimbau agar sejumlah daerah menaikkan beberapa indikator dalam penanganan COVID-19 dan mampu menurunkan angka kasus Corona.

“Kenaikan beberapa indikator adalah indikator kesembuhan dengan memperbaiki kapasitas kesehatan dan kapasitas rumah sakit jika angka yang ditentukan sudah terlampaui,” jelasnya.

Berikut ini daftar wilayah yang akan kembali memberlakukan PPKM;

Provinsi DKI Jakarta

  1. Kabupaten Kepulauan Seribu
  2. Kotamadya Jakarta Utara
  3. Kotamadya Jakarta Barat
  4. Kotamadya Jakarta Timur
  5. Kotamadya Jakarta Selatan
  6. Kotamadya Jakarta Pusat

Provinsi Banten

  1. Kabupaten Tangerang
  2. Kota Tangerang
  3. Kota Tangerang Selatan

Provinsi Jawa Barat

  1. Kabupaten Bekasi
  2. Kota Bekasi
  3. Kabupaten Bogor
  4. Kota Bogor
  5. Kota Depok
  6. Kota Bandung
  7. Kabupaten Bandung
  8. Kota Cimahi
  9. Kabupaten Bandung Barat
  10. Kabupaten Sumedang
  11. Sukabumi
  12. Cirebon
  13. Kabupaten Garut
  14. Kabupaten Karawang
  15. Kabupaten Kuningan
  16. Kabupaten Ciamis
  17. Kabupaten Majalengka
  18. Kabupaten Subang
  19. Tasikmalaya
  20. Kabupaten Banjar

Provinsi Jawa Tengah

  1. Kota Semarang
  2. Kabupaten Semarang
  3. Kota Salatiga
  4. Kabupaten Demak
  5. Kabupaten Grobogan
  6. Kota Surakarta
  7. Kabupaten Sukoharjo
  8. Kabupaten Boyolali
  9. Kabupaten Karanganyar
  10. Kabupaten Sragen
  11. Kabupaten Klaten
  12. Kabupaten Wonogiri
  13. Kabupaten Purbalingga
  14. Kabupaten Cilacap
  15. Kabupaten Banjarnegara
  16. Kabupaten Kebumen
  17. Kota Magelang
  18. Kabupaten Kudus
  19. Kabupaten Rembang
  20. Kabupaten Pati
  21. Kabupaten Brebes

Provinsi Jawa Timur

  1. Kota Surabaya
  2. Sidoarjo
  3. Gresik
  4. Kota Malang
  5. Kota Batu
  6. Kota Madiun
  7. Lamongan
  8. Ngawi
  9. Blitar

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

  1. Kota Yogyakarta
  2. Kabupaten Bantul
  3. Kabupaten Gunungkidul
  4. Kabupaten Sleman
  5. Kabupaten Kulonprogo

Provinsi Bali

  1. Kota Denpasar
  2. Kabupaten Badung
  3. Kabupaten Gianyar
  4. Kabupaten Klungkung
  5. Kabupaten Tabanan. (Ink)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -












Most Popular