Friday, October 18, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalDalami Dugaan Korupsi Rp 167 T, Kejati Jatim Geledah PT INKA di...

Dalami Dugaan Korupsi Rp 167 T, Kejati Jatim Geledah PT INKA di Madiun

Surabaya, investigasi.today Kantor PT INKA di Jalan Yos Sudarso Madiun digeledah tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Selasa (16/7/2024). Diduga, penggeledahan ini terkait dugaan kasus korupsi hingga mencapai Rp 167 triliun.

Penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT INKA. Diduga, korupsi dilakukan pada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA).

Penggeledahan ini disaksikan oleh Lurah Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Madiun. Kala itu, tim penyidik menyita sekitar 400 dokumen yang diduga terkait dengan kasus tipikor.

Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto membenarkan penggeledahan ini saat dikonfirmasi. Menurutnya, penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan kasus tipikor rencana proyek pekerjaan solar photovoltovic power plant 200 MW di Kinshasha Democratic Republik Congo.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024. Tim penyidik Pidsus Kejati Jatim memulai penggeledahan pukul 09.00 dan berakhir 22.00 WIB,” kata Windhu, Kamis (18/7).

Namun, Windhu enggan berkomentar secara rinci terkait kasus itu. Sebab, kasus ini masih dalam tahap penyidikan.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait dengan dugaan tipikor dalam pembiayaan proyek di Congo. Untuk saat ini, tim masih bekerja,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun, kasus tersebut bermula dari rencana PT INKA dan afiliasinya di awal tahun 2020 untuk mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) transportasi dan prasarana kereta api di Republik Demokratik Kongo (DRC). Fasilitasinya dilakukan oleh sebuah perusahaan asing.

Perusahaan asing itu kemudian menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung. Di antaranya penyediaan energi listrik di Kinshasa DRC.

Lalu, PT INKA Multi Solusi (PT IMST), bagian afiliasi PT INKA bersama dengan TSG Utama diduga berkaitan dengan perusahaan fasilitator. Lalu, membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure yang disebut bertujuan untuk mengerjakan penyediaan energi listrik.

Selanjutnya, PT INKA memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan. Sampai sekarang, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk dari pihak INKA dan afiliasinya, hingga TSG Infrastructure.

Dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut dianggap merugikan keuangan negara. Selain Kejati Jatim, BPKP Perwakilan Jatim juga disebut masih melakukan proses penghitungan kerugian negara. (Lg)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -





Most Popular