Thursday, April 18, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalDemi Upah 15 Juta, Ibu RT dan Juru Parkir Dituntut 18 Tahun...

Demi Upah 15 Juta, Ibu RT dan Juru Parkir Dituntut 18 Tahun Penjara

SURABAYA, Investigasi.today – Sidang lanjutan perkara narkoba yang menjerat Nunuk Irawati seorang ibu rumah tangga dan Adi Wiyono yang berprofesi sebagai tukang parkir, kini perkaranya kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/12).

Ali Prakosa, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 18 tahun kepada Nunuk Irawati dan Adi Wiyono, dua terdakwa pada kasus peredaran Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20 poket atau dengan berat kotor 4,7 kilogram.

Dalam tuntutan yang digelar di ruang sidang Garuda 1 gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut, karena JPU menilai jika kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing selama 18 tahun penjara,” ujar JPU Ali Prakosa di hadapan Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Anne Rusiana.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut pidana denda masing masing sebesar Rp 1 millyar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Nunuk Irawati yang berstatus sebagai ibu rumah tangga, dan Adi Wiyono yang bekerja menjadi juru parkir tersebut hanya terdiam dengan kepala tertunduk, namun kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya berencana akan melakukan pembelaan secara tertulis yang akan di bacakan pada persidangan mendatang.

Diluar persidangan, Syamsul Arifin yang selaku kuasa hukum terdakwa dari LBH ORBIT mengatakan jika dirinya akan melakukan pembelaan secara maksimal agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan ringannya pada kliennya.

Seperti dalam dakwaan Jaksa disebutkan, bahwa Nunuk Irawati dan Adi Wiyono ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Sabtu tanggal 14 September 2019 sekitar pukul 08.30 wib di sebuah rumah kost di Jalan KH. Ahmad Khozin, RT.13 RW. 4, Buduran Sidoarjo. Nunuk Irawati dan Adi Wiyono ditangkap setelah cukup lama menjadi Target Operasi (TO).

Saksi anggota polisi Edi Kutono yang dihadirkan JPU sebagai saksi fakta mengatakan, awalnya petugas menangkap terdakwa Adi Wiyono dan didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,62 gram dan dengan berat ± 1,85 gram, 1 buah Hanndphone Merk Xiaomi Redmi Note 6 Pro,

“Kepada Polisi, Adi Wiyono mengaku kalau dua poket sabu miliknya tersebut didapatkan dari terdakwa Nunuk Irawati, sebagai upah karena dirinya telah mengambilkan paketan narkotika jenis sabu di Expedisi PT. Panca Kobra Sakti Sidoarjo,” kata saksi polisi Edi Kutono, pada sidang di PN Surabaya, Selasa (3/12/2019) lalu.

Dijelaskan juga oleh saksi Edi Kutono, dari keterangan terdakwa Adi Wiyono tersebut, dia bersama dua anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lainnya yaitu, Yoyok Hardianto dan Muhamad Efendi selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa Nunuk Irawati, pada hari Sabtu tanggal 14 September 2019 sekitar pukul 08.30 wib, di Pinggir Jalan Raya Siwalanpanji, Sidoarjo, yang saat itu sedang membawa tas ransel warna hitam setelah mengambil paketan Narkoba dari Expedisi PT. Panca Kobra Sakti Sidoarjo dari terdakwa Adi Wiyono.

“Ketika dilakukan penggeledahan dari dalam tas ransel warna hitam yang dibawa oleh Terdakwa tersebut didapatkan barang bukti berupa 20 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,7 kilogram. Kemudian terdakwa Nunuk Irawati ditangkap hanya beberapa jam setelah polisi melakukan penangkapan pada terdakwa Adi Wiyono,” jelas saksi Edi Kutono.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana dan Hakim anggota Mashuri Efendi dan Dwi Purwadi, saksi Edi Kutono juga menerangkan bahwa terdakwa Nunuk Irawati merupakan kaki tangan dari jaringan sabu bernama Bara, yang sekarang ini sudah ditetapkan sebagai DPO.

“Kepada polisi, terdakwa Nunuk Irawati mengaku jika dirinya dijanjikan upah oleh Bara sebesar 15 juta apabila berhasil mengambikan paket sabu di Expedisi PT. Panca Kobra Sakti Sidoarjo. Hal itu dibuktikan dengan adanya temuan buku catatan dan rekening BCA pada saat dia ditangkap,” tutup saksi Edi Kutono. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular