Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTipu Korban Hingga 15,2 Milyar, Pasutri Jadi Pesakitan

Tipu Korban Hingga 15,2 Milyar, Pasutri Jadi Pesakitan

SURABAYA, Investigasi.today – Pasangan suami istri (pasutri) Erik Bin Kurniawan dan Jessie Adhistia duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya lantaran melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada saksi korban Anna Susianti Tjandra senilai Rp. 15,2 milyar.

Jaksa Penuntut Umum, Bunari.SH, pada saat membacakan dakwaan mengatakan jika perbuatan tipu gelap berawal pada Juli 2017 saat terdakwa II Jessie Adhistia meminta bantuan keuangan kepada saksi Anna Susianti Tjandra.

“Saksi Anna Susianti Tjandra dihubungi via telpon oleh terdakwa II sambil menangis meminta bantuan dengan dalih sering dianiaya suami yang terlilit hutang” tukas Bunari diruang Garuda II PN Surabaya.

Selanjutnya, kedua terdakwa menunjukkan hutang – hutangnya kepada saksi Anna Susianti Tjandra serta meminta bantuan untuk menghapus piutangnya kepada saksi Steven, Anjas, Yusuf, Hari dan kawan – kawanya.

“bahwa dengan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan yang dilakukan kedua terdakwa membuat saksi Anna Susianti Tjandra terenyuh dan kemudian menyuruh saksi Nanik Andayani mentransfer menggunakan internet Banking BCA” tukas JPU
sebanyak 25 transfer dari saksi Anna Susianti Tjandra yang diterima oleh terdakwa dengan nominal Rp. 15,2 milyar.

Atas perbuatan kedua terdakwa sebagaiamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular