Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaDESA JATIREJOYOSO TERAPKAN UUD No.14 Tahun 2008, DI APRESIASI OLEH KETUA PWRI...

DESA JATIREJOYOSO TERAPKAN UUD No.14 Tahun 2008, DI APRESIASI OLEH KETUA PWRI MALANG RAYA

Malang,
Investigasitop.com – Dengan adanya
aturan undang-undang No.14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan informasi publik,
Desa Jatirejoyoso Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang telah menerapkan papan
informasi yang di papangkan di depan Kantor Desa 22 Mei 2017.
Foto: Dari kiri Kades Didit bersama Yopi Ketua
PWRI Malang Raya
Didit S.Sos selaku
Kepala Desa saat ditemui Investigasi di ruang kerjanya, sehubungan dengan
aturan UUD dan Peraturan desa yang berlaku saat ini, pihaknya telah memberikan
pelayanan untuk informasi untuk publik.
“Dari program
pembanguanan Infrastruktur tahun 2016 berupa jalan volume 1000 Meter meliputi
beberapa Rw, Papingisasi sudah selesai di setiap plosok kampung, Gorong-gorong,
Irigasi dan juga pembangunan tembok di Kuburan alhamdulilah sudah
selesai”.
Untuk Infrastruktur
Aspal jalan di desanya sudah 100% terlaksana, tinggal tinggal saluran air untuk
pertanian saat ini masih 50% yang yang terealisasi, pihaknya akan melanjutkan
bangunan Irigasi dan lainya yang belum selesai akan di lanjutkan Tahun ini,
terangnya.
Harapan Kades Program
yang sedah bergulir hingga saat ini semoga benar-benar bermanfaat untuk
warganya, tarjet Kades desa jatirejoyoso mampu meningkatkan perekonomian warga
sampai menjadi wisata idukasi terkait pertanian selain itu tujuan kades desanya
bisa menjadi desa yang mandiri.
Yopi Seorang Ketua
Organisasi Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Malang Raya yang sedang
silaturrahmi pada Kades Didit 22/5 siang tadi, menaukiti terkait kinerja Kades
Didit yang sudah menjabat 2 Periode itu menurutnya, memang cukup bagus sistem
pemerintahan ia ia kelolah sudah sesuai peraturan pemerintah, transparansi
dalam aplikasi pemerintahan desa bisa di jadikan contoh, pasalnya struktur
kepemerintahan desa di sesuaikan denga poksinya.
Melalui Ketua pelaksana
kegiatan per Dusun sudah di atur, bagian keunagan sepenuhnya di pegang oleh
bendahara, tim pembuat SPJ kades Didit juga sudah menyerahka  sepenuhnya pada bagianya jadi Kepala desa
tinggal memantau mengecek dan menandatangani SPJ dan lain-lainya.

Yopi sangat
mengapresiasi pada kinerja Kades, seandainya suatu saat akan mencalonkan
sebagai Anggota Dewan Kabupaten Malang pihaknya sangat mendukung sambil tertawa
dengan bahasa guraunya.(Utsman)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular