Surabaya,
Investigasitop.com – Heri Kuswanto bin Salamun, pria (37)
tahun asal Jalan Mastrip gang Wilis, 39 Karang Pilang Surabaya ini ditangkap
Polisi karena kedapatan memiliki narkoba.
Investigasitop.com – Heri Kuswanto bin Salamun, pria (37)
tahun asal Jalan Mastrip gang Wilis, 39 Karang Pilang Surabaya ini ditangkap
Polisi karena kedapatan memiliki narkoba.
Pada persidangan yang digelar di
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Selasa (30/5/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Yusuf Akbar Amin,SH,MH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya
menghadirkan (2) dua saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Selasa (30/5/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Yusuf Akbar Amin,SH,MH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya
menghadirkan (2) dua saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya.
Dalam keterangannya, saksi
menjelaskan bahwa pada hari Jum,ad 3 Pebruari 2017 petugas mendapat informasi
dari masyarakat jika di Jalan Jarak akan ada transaksi narkoba. Kemudian
informasi tersebut di tindak lanjuti oleh petugas, dengan mengadakan
penyelidikan dengan vara menyanggong di lokasi tersebut.
menjelaskan bahwa pada hari Jum,ad 3 Pebruari 2017 petugas mendapat informasi
dari masyarakat jika di Jalan Jarak akan ada transaksi narkoba. Kemudian
informasi tersebut di tindak lanjuti oleh petugas, dengan mengadakan
penyelidikan dengan vara menyanggong di lokasi tersebut.
Tepat pada pukul 20,00 wib,
datanglah terdakwa ke tempat tersebut, atau lebih tepatnya didepan toko PLANET
BAN Jalan Jarak Surabaya. Kemudian petugas segera bergerak melakukan
penangkapan, saat digeledah petugas beehasil mendapatkan barang bukti (BB)
berupa narkotika jenis sabu – sabu seberat (0,26) gram yang di selipkan didalam
saku celana sebelah kiri terdakwa.
datanglah terdakwa ke tempat tersebut, atau lebih tepatnya didepan toko PLANET
BAN Jalan Jarak Surabaya. Kemudian petugas segera bergerak melakukan
penangkapan, saat digeledah petugas beehasil mendapatkan barang bukti (BB)
berupa narkotika jenis sabu – sabu seberat (0,26) gram yang di selipkan didalam
saku celana sebelah kiri terdakwa.
Selanjutnya terdakwa dibawa ke
Polrestabes guna penyidikan lebih lanjut, dari hasil interograsi, terdakwa
mengaku jika barang haram tersebut ia dapatkan dari Aripin (DPO) di Daerah
Karang Pilang dengan cara membeli seharga Rp 200 ribu perpoket kecil.
Polrestabes guna penyidikan lebih lanjut, dari hasil interograsi, terdakwa
mengaku jika barang haram tersebut ia dapatkan dari Aripin (DPO) di Daerah
Karang Pilang dengan cara membeli seharga Rp 200 ribu perpoket kecil.
Dengan demikian JPU mendakwa
terdakwa dengan dakwaan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112
ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika….(Ml).
terdakwa dengan dakwaan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112
ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika….(Ml).