Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalDiduga Jadi Kurir Narkoba, Wanita Pemandu Lagu Jadi Pesakitan

Diduga Jadi Kurir Narkoba, Wanita Pemandu Lagu Jadi Pesakitan

Surabaya, Investigasi.today – Pengadilan Negeri Surabaya gelar sidang perkara peredaran narkotika dengan terdakwa mantan pemandu lagu yakni Sri Wulandari, Senin (11/03/2019).

Jalannya sidang dipimpin oleh Mashuri Efendei.SH.MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan H.SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Dalam persidangan yang mengagendakan keterangan saksi dan berlanjut pemeriksaan terdakwa ini, terdakwa tidak maju sendiri namun didampingi kuasa hukumnya atas petunjuk Hakim pasalnya ancaman hukumannya cukup tinggi.

Dalam pengakuannya, wanita (32) asal Ngawi yang indekost dijalan Jemur Wonosari Lebar.132 Surabaya yang mengaku bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah Rumah Karaoke dikawasan Surabaya ini, bahwa dirinya hanya disuruh mengantar narkoba oleh temannya yang bernama Irawan als Iwan als Ambon (DPO).

Namun dalam pengakuan terdakwa ini sangat berseberangan dengan keterangan saksi penangkap yang dihadiekan JPU.

Menurut keterangan saksi, bahwa kejadian perkara ini bermula pada Rabu 12 Desember 2018 lalu, saat petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap saksi Nur Hidayat dan saksi Wahyudi Satrio Wibowo didalam kamar kost di kawasan jalan Jemur Wonosari Lebar.132 Surabaya.

Saat diinterogasi, kedua saksi mengaku jika mendapat narkotika jenis Pil Ekstacy tersebut dari terdakwa Sri Wulandari, dalam waktu singkat petugas berhasil menangkap terdakwa Sri Wulandari.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) saru buah plastik klip kecil berisi (3) tiga butir Pil Ekstacy warna hijau, (1) satu buah timbangan elektrik, (3) tiga buah pipet kaca kosong, (1) satu Unit HP warna hitam.

Menurut pengakuan terdakwa bahwa semua barang tersebut ia dapatkan dari Irawan als Iwan als Ambon (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 6,000,000; (enam juta rupiah).

Atas pengakuan terdakwa tersebut, JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular