Ilustrasi
SUMENEP, Investigasi.Today – Terkait dugaan oknum kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur yang digerebek istrinya sendiri saat bersama selingkuhannya yang viral di media sosial (medsos) Facebook beberapa waktu lalu, saat ini kasusnya sudah ditangani inspektorat.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Inspektorat R.Idris mengatakan “sudah ada laporan yang masuk dan kami juga sudah memeriksa tiga saksi. Kami juga masih terus mengumpulkan data untuk menjatuhkan sanksi,” ujarnya, Kamis (21/2).
Idris menyampaikan salah seorang saksi yang telah dimintai keterangan adalah Kepala Desa Kolor, setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai. Kemudian penyidik akan memanggil oknum yang diduga selingkuh di salah satu kos di Kota Semekar.
“Setelah semua selesai dimintai keterangan, hasilnya akan dirapatkan oleh Tim Adhock yang meliputi BKPSDM, Bagian Hukum, dan Inspektorat. Tim adhock ini yang akan membuat keputusan, apakah perlu disanksi atau tidak,” jelasnya.
Idris menambahkan meski secara aturan abdi negara diperbolehkan mempunyai isteri lebih dari satu. Tapi sebelum menikah, ASN harus mendapatkan rekomendasi dari bupati dan harus melampirkan surat pernyataan dari istri pertama.
“Kami sebatas mengkaji, tapi kalau memang sudah jelas melanggar. Tinggal menunggu sanksi saja, baik berat dengan pemecatan, sedang atau sanksi ringan,” paparnya.
Sanksi bagi ASN yang terlibat perselingkuhan bisa dinonaktifkan sebagai abdi negara, berdasarkan data di Inspektorat, rata-rata PNS yang dipecat di tahun 2018 kebanyakan kasus asmara. (Fathor)