Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalDijerat Pasal 112 Ayat (1), Dosen PTS Ajukan Eksepsi

Dijerat Pasal 112 Ayat (1), Dosen PTS Ajukan Eksepsi

Surabaya, Investigasi.today – Setelah didakwa melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya, terdakwa Nono Soepriyadi, seorang dosen perguruan tinggi swasta (PTS) di Surabaya, mengajukan eksepsi (nota keberatan).
Melalui penasihat hukumnya (PH), Hermawan Benhard Manurung, terdakwa mengajukan eksepsi, usai sidang telekonferensi dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/5).

“Sesuai permintaan terdakwa, kami mengajukan eksepsi,” ujar Hermawan Benhard Manurung.

Sebelumnya, saat pembacaan surat dakwaan oleh JPU Suparlan disebutkan, terdakwa berusia 52 tahun tersebut, ditangkap karena diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,37 gram.

“Saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa kedapatan menyimpan satu paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram,” ucap Suparlan. 
Selain itu, polisi juga menyita handphone IPhone 6 milik Nono yang diduga digunakan untuk memesan sabu-sabu. 

“Nono membeli sabu-sabu seharga Rp 400 ribu itu dari istri temannya yang dipanggil Mbak. Dosen ini kerap mengonsumsi sabu-sabu. Sepekan sebelum tertangkap, dia juga nyabu bersama dua koleganya di dalam mobil di Jalan Bratang Binangun,” imbuhnya.

Usai sidang, PH terdakwa, saat di konfirmasi terkait eksepsi yang diajukan olehnya mengatakan, ia keberatan atas pasal 112 ayat (1) yang dipersangkakan kepada kliennya tersebut. “Kalau pasal 127 nya kita amini. Tapi kalau pasal 112 nya, itukan penguasaan narkoba, itu yang menjadi keberatan kami, hingga kami mengajukan eksepsi. Akan saya sampaikan dalam persidangan pekan depan,” tandasnya.

Untuk diketahui, pada tanggal 14 Januari 2020, Nono Soepriyadi ditangkap oleh petugas kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa. Terdakwa Nono ditangkap saat turun dari mobilnya, di Jl. Semolo Waru Surabaya. Saat digeledah, Nono kedapatan memiliki satu paket plastik klip kecil berisi sabu sabu seberat 0,37 gram yang di temukan di saku celana sebelah kanan yang dipakai terdakwa.

Setelah menjalani Pemeriksaan Labotarium Screening Test Urine tanggal 14 Januari 2020 pukul 22.35 WIB terhadap Nono Soepriyadi, didapatkan hasil bahwa terdakwa positif menggunakan sabu (Metavitamina). 
Sedangkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0639/NNF/2020 pada hari Senin tanggal 27 Januari tahun 2020, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik Terdakwa adalah sabu sabu. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular